Selama sepekan terakhir menjalani bulan suci Ramadhan, Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan, sembilan orang tersangka yang tertangkap tangan lagi asik mengunakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
"Dari sembilan tersangka yang ditangkap, satu orang masih pelajar SMA, satu orang ibu rumah tangga dan satu orang lagi adalah PNS di jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tebingtinggi," jelas Kasubbag Humas AKP Ngemat Surbakti didampingi Kasat Narkoba AKP Viktor Ziliwu kepada wartawan, Senin (15/7/2013).
Dipaparkan bahwa ke sembilan tersangka ditangkap dari tempat berbeda, masing-masing Subandi (19) warga Jalan Ir H Juanda, Ambran Koto (38) warga Jalan Letda Sujono, Dedi Riswayono (30) warga Jalan KF Tandean.
Sementara seorang ibu rumah tangga, Eka Puspita (26), warga Jalan Ir H Juanda Lingkungan II Karya Jaya Kota Tebingtinggi dan seorang pelajar SMA Swasta di Kota Tebingtinggi, Reza Pradana (16) warga Jalan Letda Sujono Kota Tebingtinggi.
Lima tersangka ditangkap di rumah Amran Koto, Minggu dini hari (14/7/2013) sekitar pukul 02.30 WIB.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, 3 paket kristal berbentuk sabu-sabu, satu kaca pirex, delapan lembar plastik, satu buah jarum suntik, dua buah mancis, satu buah handphone Nokia dan satu bungkus rokok Dji Sam Soe.
Terpisah, Jumat (12/7) sekira pukul 22.30 WIB, Sat Narkoba juga berhasil tangkap tiga tersangka pemakai sabu di Jalan Nangka Lingkungan I Kota Tebingtinggi, tepatnya di halaman SMK Negeri 3 Tebingtinggi.
Mereka antara lain, Fauzan Panggabean (26) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di istansi Satpol PP Kota Tebingtinggi. Faisal Permadi Lubis (24) warga Jalan Nangka dan Andi Cristian Marbun (25) warga Jalan Purnawirawan Kota Tebingtinggi.
"Barang bukti yang diamankan yaitu satu bungkus plastik berisikan sabu-sabu, satu buah kaca pirex, satu buah pipet plastik dan satu botol jarum suntik," papar AKP Ngemat Surbakti.
Sedangkan tersangka lainnya, Supitra Sinuraya (24) warga Dusun III Desa Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tebintinggi sedang membawa narkotika jenis daun ganja ketika melintas di Jalan Sei Kelembah lingkungan VII Kelurahan Durian Kota Tebingtinggi.
"Sembilan tersangka semua masih kami tahan di rumah tahanan Polres Tebingtinggi bersama barang bukti, sesuai Pasal 11s ayat 1 Subs Pasal 1 dan Subs Pasal 127 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 diancam hukuman delapan tahun penjara", terang Kasubbag Humas AKP Ngemat Surbakti. [ded]
KOMENTAR ANDA