MBC. Persoalan kepemilikan surat atas lahan mereka menjadi pemicu warga Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa tetap ngotot menuntut pembayaran ganti rugi lahan mereka yang akan dibangun jalan arteri menuju Bandara Kuala Namu.
Menurut mereka, pemerintah salah karena membebaskan lahan mereka melalui proses pelepasa HGU PTPN II. Sebab mereka yakin, lahan yang mereka tempati merupakan milik mereka berdasarkan SK Camat.
"HGU itu sudah berakhir 2002 lalu, dan bagaimana pula mereka masih menyebut ini milik PTPN II sementara kami memiliki SK Camat atas lahan ini,"kata Rabuono Syahputra, Senin (15/7/2013).
Dia menyebutkan, total luas tanah yang menjadi sumber masalah mencapai 8 ribu meter persegi, yang dihuni sekitar 50 kepala keluarga.
"Dari beberapa kali kami diundang, kami hanya diminta bermimpi. Yang mereka dengarkan hanya laporan Panitia Pembebasan Tanah (P2T) yang sama sekali tidak bekerja, tahu-tahu tahun 2009 mereka membayar kepada PTPN II," ujarnya.
Warga menurutnya tetap akan bertahan di lahan itu jika ganti rugi dinilai tidak sesuai.
"Rp120 ribu per meter warga sudah mau, kenapa pemerintah tetap bertahan membayarkan Rp75 ribu," sebutnya.[ans]
Teks Foto:
Kapolres Deli Serdang, AKBP Dicky Patrianegara bernegosiasi dengan warga
yang memblokir Jalan Arteri menuju bandara Kuala Namu di Desa Telaga
Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang. Warga akhirnya bersedia
membuka blokade setelah Kapolres berjanji menghadirkan Sekda Deli
Serdang ke lokasi.
Robedo GustiMedanBagus.Com
KOMENTAR ANDA