MBC. Meski PLN tiba-tiba padam, pukul 14.30 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetap membacakan tanggapannya terhadap pembelaan yang dilakukan Faisal Cs, mantan Kadis PU Deli Serdang yang diadili atas perkara korupsi pengerjaan jalan umum ratusan miliar rupiah, Senin (15/7/2013) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
Sejatinya, seluruh pengunjung persidangan di ruang Cakra Utama dapat mendengarkan tanggapan jaksa atas pembelaan Faisal. Namun meski PLN padam, tanggapan jaksa atas pembelaan Faisal sebagai Kadis PU dan Bendahara PU Elvian itu tetap dibacakan.
Faisal dan Elvian yang didampingi Penasehat Hukumnya, terlihat mendengarkan tanggapan Jaksa yang bersikukuh jika tuntutan mereka sudah tepat dengan adanya kerugian negara dan perbuatan melawan hukum dengan ada yang diuntungkan dengan memanfaatkan jabatan.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Pakam, sebelumnya Rabu (19/6/2013), menuntut terdakwa dan dua rekannya dengan tuntutan berbeda.
Di hadapan majelis hakim berjumlah lima orang dipimpin Denny L Tobing SH, terdakwa Faisal dituntut 8 tahun penjara, Elvian selama 7 tahun dan Agus Sumatri 6 tahun.[ans]
KOMENTAR ANDA