post image
KOMENTAR
Kerusuhan yang terjadi Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta tak perlu berujung pada penghapusan Peraturan Presiden (PP) 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi bagi terpidana korupsi, narkotika dan terorisme. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung saat mengomentari desakan pengapusan PP itu.

"Saya berpandangan kejadian itu tidak harus menjadi satu tonggak mengubah PP 99 tahun 2012. Yang ada di Tanjung Gusta melakukan tindakan korupsi kecil sekali dan paling banyak tindak pidana murni. Sehingga kemudian ini dijadikan satu alasan memperlemah pemerintah," kata Pramono di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Ia menilai, PP 99/2012 sudah cukup baik dan tak perlu dicabut.

"Kalau saya lihat PP 99 tahun 2012 itu cukup baik agar orang jera dalam melakukan korupsi," katanya.

Pramono meminta pemerintah untuk lebih tegas dan menjalankan PP 99 tahun 2012 tersebut. Bila PP 99 tahun 2012 itu dicabut, justru akan melemahkan dan merugikan pemerintah.

"Ini adalah pilihan pemerintah apakah kemudian ragu-ragu atau maju terus," kata mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu. [ant/hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas