Dugaan korupsi pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA 2012, sebesar Rp17 miliar yang diduga melibatkan Walikota Sibolga, Syarfi Hutauruk, masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Provsu).
Penyidik Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu menyelidiki kerugian negara terkait proyek yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sibolga.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan, dari nilai proyek Rp17 miliar, terdapat mark-up pengadaan lahan untuk Terminal Sibolga Julu di Jalan Sibolga-Tarutung Km 3, Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
"Sementara pembangunan rumah susun (rusun) senilai Rp 3 miliar kini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut," ujarnya, Minggu (14/7/2013).
Dikatakannya, sejumlah proyek yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang anggarannya mencapai Rp17 miliar itu, petugas sudah menyita sejumlah barang bukti dokumen dan kwitansi serta rekening terkait kasus itu.
Sadono menyebutkan, Penyidik Subdit III/Tipidkor Poldasu juga telah memeriksa sejumlah saksi di jajaran Pemko Sibolga. Saksi yang telah diperiksa itu diantaranya, Basar Sibarani (Asisten I Pemko Sibolga), Sahat Simatupang (Camat Sibolga Selatan), Marajahan Sitorus (Camat Sibolga Utara), Agustinus Hutabarat, Sekda Kota Sibolga M Sugeng dan mantan Kepala Dinas PU Sibolga tahun 2012, Thamrin Hutagalung.
"Dalam waktu dekat kita juga segera memanggil Walikota Syarfi Hutauruk untuk diminta keterangannya," tegas Sadono.
Meski begitu, Sadono masih enggan menyebut siapa yang bertanggungjawab dalam kasus tersebut.
"Nanti akan kita tetapkan siapa tersangkanya setelah hasil audit kerugian Negara keluar dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut," pungkas Sadono. [ded]
KOMENTAR ANDA