Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) diduga melakukan tangkap lepas terhadap EH, seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (13/7/2013) kemarin.
Informasi yang dihimpun, EH yang merupakan warga Jalan Bengkalis itu ditangkap berdasarkan pengembangan dari tiga tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya, yakni Hartono, Taufik alias pelatuk dan Ali.
Meski ketiga tersangka mengaku kalau EH adalah bandarnya, namun karena tidak ada barang bukti saat ditangkap, EH pun akhirnya dilepas.
Salah seorang sumber berinisial G mengatakan, EH ditangkap pada Kamis (11/7/2013) lalu. Namun, selang dua hari berikutnya, sumber melihat EH sudah dibebaskan.
"Dia ditangkap hari Kamis, tapi hari Sabtu nya aku lihat dia sudah bebas berkeliaran," ujar sumber, Minggu (14/7/2013).
Dikatakan sumber, EH memiliki toko material Rezeki Baru di kawasan Ringroad. Sumber bilang, EH juga pernah keluar masuk penjara akibat kasus serupa.
"Dia juga memiliki pabrik ekstasi di Jalan Brigjen Katamso. Pabrik itu sudah setengah tahun beroperasi. Pabrik itu juga pernah digerebek, tapi si EH tidak tertangkap," tukasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Dia menyarankan untuk konfirmasi ke Kasubdit.
Terpisah, Kasubdit I Ditres Narkoba Poldasu, AKBP Suhadi terkesan menutupi dan enggan berkomentar banyak.
"Gak tau saya itu. Saya lagi di Semarang. Coba tanya ke Wadir lah," tukasnya sembari menutup telepon. [ded]
KOMENTAR ANDA