post image
KOMENTAR
MBC. Berdasarkan rapat koordinasi di Posko Tanggap Darurat-Aceh Tengah, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho merilis, ada total 42 orang meninggal dunia dalam musibah itu.

"34 orang meninggal dan 6 orang hilang di Aceh Tengah. Sementara di Bener Meriah ada 8 orang meninggal. Sehingga total 42 orang meninggal akibat dampak gempa," ungkap Sutopo, Minggu (14/7/2013).

Dikatakannya, semua korban kini sudah diidentifikasi. Sementara 6 orang masih dinyatakan hilang karena tertimbun longsor di Desa Serempah, Kec. Ketol, Kab. Aceh Tengah. Pencarian pun masih dilakukan dengan mengerahkan 3 alat berat.
 
Sutopo mengungkapkan, pengungsi yang awalnya mencapai 52.113 jiwa, kini sudah menciut menjadi 36.905 jiwa. Pasalnya, sebagian masyarakat telah kembali ke rumah masing-masing.

"Dari 36.905 jiwa pengungsi tersebut di Aceh Tengah ada 32.129 jiwa yang tersebar di 10 kecamatan, dan 4.776 jiwa di Bener Meriah yang tersebar di 6 kecamatan," ujarnya.

Dikatakan Sutopo, kebutuhan dasar pengungsi dipenuhi. Bantuan juga terus berdatangan dan langsung disalurkan. Sedikitnya 84 tenda pengungsi bantuan BNPB sudah dikirimkan, dan akan ditambah 66 tenda pengungsi lagi.

"Sebagian tenda digunakan untuk sholat taraweh dan kantor kecamatan darurat," sebutnya.
 
Sutopo merilis, data kerusakan rumah membengkak 2.883 unit. Sebelumnya total kerusakan rumah 16.019 unit. Tapi saat ini data kerusakan rumah mencapai 18.902 unit, dimana di Aceh Tengah 13.862 unit dan di Bener Meriah 5.040 unit.

Pertambahan data ini berasal dari usulan Pemda Bener Meriah yaitu 5.040 unit rumah, dimana 1.131 rusak berat (RB), 1.270 rusak sedang (RS), dan 2.638 rusak ringan (RR). Sebelumnya hanya 2.157 unit rumah, yaitu 662 RB, 311 RS, dan 1.184 RR.

"Sedangkan data dari Aceh Tengah terdapat 13.862 unit, dimana 5.516 RB, 2.750 RS, dan 5.596 RR. BNPB akan melakukan verifikasi kerusakan rumah itu," pungkasnya.

Penanganan tanggap darurat pasca gempa di Aceh masih terus dilakukan. Sesuai Surat Pernyataan Gubernur Aceh No : 22/PER/2013 pada 4/7/2013, masa tanggap darurat ditetapkan selama 2 minggu yaitu 3-17 Juli 2013. Setelah itu dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.[ans]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas