Hasil penelitian Tim Laboratorium Forensik (labfor) Polda Sumut, menemukan lebih dari satu titik pembakaran dalam kebakaran hebat yang menghanguskan LP Tanjung Gusta, Medan, Kamis (11/7/2013).
Hal ini disampaikan Kapolresta Medan Kombes Nico Afinta saat memantau situasi di lokasi tersebut, Sabtu (13/7/2013) sore.
"Dari olah TKP memang terdapat beberapa titik pembakaran, berarti ada unsur perencanaan melakukan pembakaran," katanya.
Meski menemukan indikasi perencanaan dalam pembakaran LP, namun polisi masih membutuhkan waktu untuk menentukan tersangka dalam pembakaran tersebut. Polisi masih membutuhkan rangkaian penyelidikan untuk menetapkan tersangka.
"Penentuan tersangka masih membutuhkan waktu," ujarnya.
Meski belum menentukan tersangkanya, namun dalam kasus tersebut polisi akan melakukan penyidikan untuk beberapa jenis tindak pidana yang terjadi selama kerusuhan sampai pembakaran.
Pasal yang dikenakan nantinya antara lain pasal 187 KUHP tentang pembakaran, pasal 170 tentang pengrusakan dan pasal 214 melawan petugas LP. "Hukumannya antara 4 sampai 7 tahun," sebut Nico. [ded]
KOMENTAR ANDA