MBC. Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkesan menyepelekan persoalan daftar pemilih karena UU Pemilu memperbolehkan pemilih menggunakan KTP memberikan suara apabila yang bersangkutan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Mungkin KPU berpikir, dengan adanya aturan itu, maka DPT bukan lagi perkara besar. Kalau DPT bermasalah, toh pemilih tetap bisa menggunakan hak suaranya. Mungkin begitu rumus KPU," kata
Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin sesaat lalu Sabtu, (13/7/2013).
Padahal, Said mengingatkan, DPT sesungguhnya persoalan yang sangat serius. Karena dari besaran DPT-lah ditentukan berapa jumlah surat suara yang akan dicetak nantinya.
"Selembar saja surat suara dicetak tidak sesuai aturan, maka berpotensi pidana," tegas Said sebagaimana diberitakan Rakyat Merdeka Online.[ans]
KOMENTAR ANDA