MBC. Tujuh terpidana mati di Sumut hingga kini masih menunggu kepastian terhadap upaya hukum terakhir yang mereka ajukan.
Pelaksanaan eksekusi mati itu memang terkesan lambat. Begitupun jika putusan disebut telah berkekuatan hukum tetap (incraht), juga masih terdapat prosedur yang harus dijalani sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
''Setelah proses hukum mereka sudah diterima, baru eksekusi bisa dilaksanakan. Tapi inikan prosesnya memang masih lama. Mereka ada yang mengajukan PK (Peninjauan Kembali) maupun grasi ke Presiden. Jadi kita tunggulah nanti kapan keputusannya,'' ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Chandra Purnama, saat ditemui di ruangannya, Kamis (10/7/2013).
Menurut Chandra, upaya hukum terakhir yang diajukan para narapidana memang memakan waktu lama. Pihaknya pun selaku eksekutor hanya bisa menunggu apa hasil keputusan itu.
''Ini prosesnya memang begini. Saya juga tidak tahu sampai kapan proses hukumnya itu. Kejaksaan posisinya hanya sebagai eksekutor. Karena itu wilayahnya lembaga lain. Jadi setelah hasilnya kita terima baru bisa di eksekusi,'' jelas Chandra sebagaimana dikutip dari metrosiantar.
Apakah pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap tujuh narapidana yang kini mendekam di sejumlah penjara di Sumatera Utara itu tetap akan dilaksanakan tahun ini? Chandra tidak dapat menjelaskannya.
''Belum tahulah kita. Itu masih menggantung prosesnya. Mereka masih mengajukan upaya hukum. Sudah sejauh mana hasilnya. Apakah ada kemungkinan tidak tahun ini dilaksanakan, saya juga tidak bisa bicara banyak. Karena seperti saya bilang tadi, kalau hasilnya sudah ada disampaikan ke kita, baru bisa dilaksanakan,'' ungkapnya.
Menurut Chandra, apapun hasil dari upaya hukum terakhir yang diajukan para narapidana itu, akan disampaikan ke kejari setempat. Selanjutnya untuk pelaksanaan eksekusi, Kejari setempat akan kordinasi dengan Kejati Sumut.
''Ini masing-masing berada di wilayah Sumut. Nanti dari Kejari setempat, kita terima laporannya. Jadi yang melaksanakan jaksa penuntut masing-masing Kejari. Koordinasilah nanti, misalnya narapidana dari Lubukpakam, bisa saja eksekusinya dilaksanakan di Lubukpakam. Tapi pelaksanaannya di tempat yang betul-betul aman. Mana bisa kita kasi tahu,'' terangnya.[ans]
TERPIDANA YANG BAKAL DIEKSEKUSI MATI:
1.Ronald Sagala terlibat perkara pembunuhan. Ditangani Kejaksaan Negeri Lubukpakam.
2. Nasiburba terlibat perkara pembunuhan. Ditangani Kejaksaan Negeri Lubukpakam
3. Marcos, terlibat perkara pembunuhan. Ditangani Kejaksaan Negeri Rantauprapat.
4. Fatizan, terlibat perkara pembunuhan ditangani Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
5. Yafonaso, terlibat perkara pembunuhan ditangani Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
6. Beraati, terlibat perkara pembunuhan di tangani Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
7. Okonkow Nonsokiingleys warga Nigeria terpidana mati karena mengimpor narkotika. Ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
(sumber: MedanBagus.Com Diolah)
KOMENTAR ANDA