MBC. Gara-gara mencabuli bocah di bawah umur, seorang oknum polisi, Aipda AMN harus merasakan dinginnya lantai penjara. Kemarin, pria ini dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Secsio Jimec Nainggolan di Pengadilan Negeri Siantar.
Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Hal ini dikuatkan atas keterangan-keterangan saksi WW yang dihadirkan dalam persidangan.
Personel Polri yang terakhir bertugas di Polsek Dolok Pardamean itu sengaja mencabuli gadis belia yang masih berusia 14 tahun itu di dua lokasi berbeda, yakni di pemandian Karang Anyer dan di rumah dinas terdakwa sendiri di Asrama Polisi (Aspol) Jalan Sangnawaluh, Siantar Timur.
''Karena terbukti mencabuli, saya meminta agar majelis hakim yang terhormat menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara denda Rp60 juta subsider enam bulan penjara,'' pinta JPU Secsio Jimec Nainggolan kepada Majelis Hakim yang diketuai Arfan Yani beranggotakan Martua Sagala dan Halimatussakdia.
Atas tuntutan itu, terlihat AMN tertunduk dan tidak bicara sepatah katapun dan sidang akan ditunda pekan depan dengan agenda putusan. Di persidangan itu, seperti disiarkan metrosiantar, terlihat pula istri Aipda AMN yang mengikuti persidangan tanpa banyak komentar apa-apa. [ans]
KOMENTAR ANDA