post image
KOMENTAR
Pasca kerusuhan, sepuluh narapidana yang mewakili ribuan narapidana Lapas Klas I Tanjung Gusta melakukan pertemuan dengan Menkumham Amir Syamsuddin di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas 1 Medan, Jalan Permasyarakatan, Tanjung Gusta, Jumat (12/7/2013) pagi.

Menkumham datang ke Lapas untuk mendengarkan aspirasi dan mengetahui sebab musabab kerusuhan yang menewaskan 3 napi dan 2 orang sipir itu. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Gubsu, Kapolda dan Pangdam.

Dari pertemuan tersebut, mereka menuturkan apa yang menjadi pemicu kerusuhan yang berakhir pada aksi pembakaran sejumlah fasilitas dan ruangan di LP Tanjung Gusta, Kamis sore hingga Jumat dini hari kemarin.

Mereka satu persatu menuturkan awal kejadian kerusuhan. Listrik padam dan matinya pasokan air diakui para narapidana sebagai pemicu amuk massa.

"Kami dalam tahap tobat pak, dan kami mau menjalankan ibadah puasa. Jadi tolong listrik dan air di perhatikan jangan sampai terhenti," kata seorang napi bermarga Siregar.

Seperti yang diungkapkan Siregar, para narapidana resah karena sejak pagi hingga menjelang berbuka puasa, listrik di lapas mati total. Kondisi makin buruk, karena pompa air juga tidak berfungsi sehingga banyak narapidana tidak dapat mandi dan membersihkan badan.

Selain listrik padam, para narapidana juga mendesak pemerintah mengevaluasi PP No 99 dan PP No 28. Peraturan pemerintah tersebut salah satu isinya tidak memberikan remisi hari raya dan hari besar keagamaan untuk narapidana kasus narkoba. Apalagi PP tersebut juga belum ada disosialisasikan kepada para narapidana, kondisi inilah yang menimbulkan keresahan.

Henri salah satu perwakilan narapidana meminta kepada Menkumham menghapus peraturan pemerintah yang meresahkan itu. "Kami bukan penjahat pak, kami hanya tersesat. Jadi tolonglah pak PP itu di hapus," katanya.

Menkumham kepada perwakilan narapidana menjelaskan, kehadirannya adalah untuk mengetahui duduk persoalan kerusuhan. Terkait peraturan pemerintah yang diresahkan para narapidana, Amir Syamsuddin mengakui keresahan serupa juga terjadi di banyak lembaga pemasyarakatan.

"Tidak begitu banyak persoalan yang mereka katakan tadi. Hanya sangat simpel yakni faktor ketidaknyamanan yang disebabkan listrik dan air yang terputus, dan belum tersosialisasinya peraturan pemerintah No 99. Saya akan lakukan evaluasi segera," tegas Amir Syamsuddin.

Evaluasi peraturan pemerintah No 99 dan No 28 menurut Menkumham bukan cuma diutarakan narapidana Lapas Tanjunggusta, tapi juga napi-napi lain di seluruh Indonesia. Dan sudah menjadi kewajiban Menkumham untuk menampung aspirasi untuk menyempurnakan apa yang disampaikan.

"Ini bukan hanya aspirasi warga binan yang ada di LP Tanjung Gusta tapi juga merupakan aspirasi warga binaan di seluruh tanah air. Dan sudah menjadi kewajiban saya mencari solusi itu janji yang saya harus tepati. Juga fasilitas yang akan diperbaiki," tegas Menkumham.

Menkumham juga tak lupa menyampaikan bela sungkawa dan duka cita kepada keluarga yang menjadi korban baik petugas maupun warga binaan.Menkumhan juga mengapresiasi Kapolda Sumut, Pangdam Sumut dan Gubernur Sumut yang bekerjasama mencegah kerusuhan meluas.

"Saya sampaikan penghargaan kepada kepoliasian, TNI dan juga Gubernur Sumatera Utara . Karena saya lihat, masalah ini Alhamdulilah terkelola dengan baik" ujarnya.

Kerusuhan di LP Tj Gusta terjadi Kamis (11/7/2013) malam. Para napi memberontak
karena pasokan air tidak ada dan listrik juga padam sejak Kamis Subuh. Akibat kerusuhan itu, lima orang menjadi tewas. [ded]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel