Kerusuhan berujung pembakaran LP Tanjung Gusta Medan oleh narapidana bukan hanya dipicu masalah air dan listrik yang terputus. Namun juga persoalan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang batalnya pemberian remisi bagi koruptor dan terpidana teroris (extra ordinary crime).
Hal tersebut terungkap dalam dialog antara delapan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tanjung Gusta Medan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, Jumat (12/7/2013).
"Alhamdulillah, kehadiran saya pada hari ini benar-benar merupakan langkah kanan. Dari dialog demgan warga binaan, saya berhasil mengakumulasi beberapa persoalan,"
ujar Amir Syamsudin usai dialog kepada wartawan.
Menurut Amir, sebenarnya tidak terlalu banyak hal yang dikeluhkan warga binaan di LP Tanjung Gusta. Sangat simple, memang ada faktor ketidaknyamanan, antara lain karena fasilitas air dan listrik yang terputus selama bulan puasa. Lebih daripada itu, belum tersosialisasinya PP 99/2012.
"Banyak diantara warga binaan yang belum mendapat sosialisasi tentang PP 99/2012. Mereka menilai itu tidak adil karena sebelum PP itu terbit, mereka secara rutin sudah menerima remisi, tiba-tiba terhenti. Ini menimbulkan keberatan," ujar Amir.
Amir bilang, menjadi kewajibannya sebagai Menteri menampung aspirasi para napi karena hal tersebut juga aspirasi warna binaan seluruh tanah air.
"Saya tidak membujuk mereka menjanjikan hal-hal yang muluk yang tidak bisa dilaksanakan, tapi saya akan mencari solusi dan itu janji yang wajib saya tepati. Tidak tertutup kemungkinan ada peraturan berlaku surut atau seperti apa nanti akan saya sampaikan," pungkasnya. [ded]
KOMENTAR ANDA