Saat ini, diperkirakan narapidana kasus terorisme yang masih kabur dari di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, berjumlah 10 orang.
Asisten Operasi Polri, Irjen Badrodin Haiti, mengatakan, Polri telah berhasil menangkap kembali dua narapidana kasus terorisme yang berhasil kabur pasca-kerusuhan.
"Ada dua yang sudah kita tangkap kembali atas nama Anton Sujarwo alias Supriyadi dan Abu Azam alias Jumirin alias Sobirin," ungkap Badrodin saat dihubungi wartawan, Jumat (12/7/2013).
Sementara, napi kasus terorisme yang diperkirakan kabur adalah Suriadi alias Saad, Fadli Sadama, Abdul Gani, Pautan, Butong, Beben, Suryo, Jaja, Nibras, dan Agus Gema. Sedangkan napi terorisme yang ternama, Wak Geng, yang semula diduga kabur ternyata masih berada di Lapas.
Badrodin menambahkan, sipir dan pegawai Lapas yang diketahui tewas terbakar bernama Bonar Situngkir, Naibaho, dan Awik Nafsi. Sedangkan yang dua lagi belum didapatkan identitasnya.
Dari informasi yang dihimpun saat ini, narapidana yang berhasil ditangkap kembali sudah berjumlah 60 orang.
Sekitar 200 narapidana melarikan diri pada 18.30 WIB, kemarin (Kamis, 11/7). Mereka keluar melalui pintu portir LP Tanjung Gusta, setelah membakar gedung perkantoran yang ada di dalam LP.
Saat ini, para narapidana menolak kehadiran satu pun aparat kepolisian di sekitar Lapas. Mereka meminta petugas yang menjaga Lapas pasca-kerusuhan kemarin digantikan dengan aparat TNI.
Wak Genk juga sempat mewakili ribuan napi di LP Klas I Tanjung Gusta, Medan untuk menuntut bertemu Wakil Menkumham Denny Indrayana. Mereka ingin menyampaikan protes terkait dengan PP 99/2012 tentang pembebasan bersyarat dan remisi. Aturan tersebut telah menghilangkan hak sebagian napi dalam kasus tertentu untuk mendapat remisi dan Pembebasan Bersyarat (PB). [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA