post image
KOMENTAR
Konon, pada suatu jaman, orang akan bergidik begitu mendengar nama Jalan Listrik. Yang muncul pertama kali di kepala orang-orang di jaman itu mengenai Jalan Listrik adalah penjara.

Apa itu penjara? Penyiksaan, penghinaan sekaligus penghianatan kepada kemanusiaan.

Gedung yang didirikan pada masa Kolonial Belanda itu menjadi penampungan sekaligus bertemunya segala macam pelaku berbagai jenis kejahatan, mulai copet sampai ekstrimis (istilah populer yang kurang lebih hari ini akan sama dengan teroris).

Jalan Listrik semakin membuat bergidik, tatkala sejumlah alumnusnya menceritakan kisah dan pengalamannya ketika masih menjadi asuhan penjara itu. Pengalaman-pengalaman yang dirasa kurang manusiawi itu tak hanya  dirasakan penghuni lelaki dewasa saja, tapi juga wanita dan anak-anak.

Beruntunglah, seiring dengan kemajuan jaman, kemerdekaan dan kebebasan untuk membicarakan mengenai persamaan hak bagi para pelaku kejahatan, penjara Jalan Listrik kemudian ditutup. Istilah "Penjara" yang sempat menjadi momok, hilang dari peredaran. Hal itu terjadi setelah pada 27 April 1964 digelar sebuah Konferensi Jawatan Kepenjaran di Bandung. Salah satu isinya adalah mengganti istilah "Penjara" menjadi "Lembaga Pemasyarakatan" serta istilah "Hukuman" dengan "Binaan".

Dalam pengembangan selanjutnya, pelaksanaan sistem Pemasyarakatan yang telah dilaksanakan sejak tahun 1964 semakin mantap dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Nah, di Medan, sejak penjara Jalan Listrik dihentikan beroperasi, maka didirkanlah sebuah lembaga yang menampung orang-orang hukuman dan akan mendapat binaan.

Pada tahun 1982 dibangun Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta yang terletak di kawasan Tanjung Gusta, Helvetia, Medan.

Di kawasan itu kemudian dibangun empat UPT dimana untuk tahanan di  tempatkan di Rutan Klas I Medan,  para wanita ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Klls II A Wanita,   Anak-Anak ditempatkan di Lapas Klas II A Anak  dan bagi Narapidana Dewasa yang telah berkekuatan hukum  ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan.

Namun meski sudah dipindahtempatkan dan lebih "dimanusiakan", Tanjung Gusta tetaplah sebuah tempat yang menakutkan. Bagaimana tidak, gedung yang hanya mampu menampung 800 warga binaan itu kini sudah diisi dengan 3.000-an napi. Tak hanya copet, penadah barang gelap, penipu dan segala macam jenis pelaku kriminal lainnya, LP itu juga menampung pelaku kejahatan terorisme. wow! Pertanyaannya, apakah bisa memanusiakan manusia di dalam gedung sesumpek itu?

Sederet catatan pun bermunculan. Sejak peristiwa berdarah pada 22 Mei 1996, LP Tanjung Gusta memiliki prestasi sebagai LP terparah di Indonesia.

Tahun 1996 menjadi tahun penting. Dimana pada tahun itu terjadi kerusuhan  antar sesama penghuni akibat perlakuan diskriminatif. Hal ini terasa wajar, mengingat padatnya penduduk LP Tanjung Gusta, sehingga petugas pun terkesan pilih kasih.

Berawal dari kisah itu, pada 22 Mei tragedi maut pun menimpa Azwan Iwan alias Iwan Dukun. Dia bersama lima temannya dalam satu sel meregang nyawa, mati mengenaskan karena dikunci dari luar oleh ratusan napi dari Blok C yang membakar salah satu sel di blok A yang hanya dihuni oleh enam napi (termasuk Iwan Dukun napi tahanan politik berkaitan dengan GPK di Aceh saat itu).

Yang dahsyat adalah pada 22 Desember 2011, ketika BNN berhasil membongkar sindikat narkoba yang dikendalikan seorang napi wanita dari balik jeruji Tanjung Gusta.

Nah loh, barangkali karena kebanyakan penduduk, sehingga akhirnya petugas  LP tak bisa memantau. Pada 27 Nopember 2012, lagi-lagi BNN dibantu Kemenkumham yang berhasil menangkap seorang kurir wanita yang membawa 2.610 gram sabu. Usut punya usut, ternyata salah seorang dari penghuni LP Tanjung Gusta masih tetap menjalankan bisnisnya meski badannya terkurung tembok LP. Entah ini kecolongan atau main mata, Wallahualambishawab.

Lagi-lagi karena over kapasitas dan narkoba. Pada 26 April 2013, perkelahian massal pun terjadi di LP yang belakangan akan mengingatkan orang kembali ke Penjara Jalan Listrik. Gara-gara urusan utang-piutang narkoba, sekelompok penghuni Tanjung Gusta terlibat bentrok. Sebelas narapidana dipindahkan usai insiden itu. Pertanyaannya, bagaimana bisa ada transaksi narkoba, sementara BNN sudah melibas pelakunya yang ngumpet dan menjalankan bisnis dari balik jeruji Tanjung Gusta?

Catatan menghebohkan pun terulang lagi. Kali ini, masih soal narkoba. pada 7 Juni 2013, penipuan ratusan juta rupiah dikendalikan oleh seorang napi kawakan berinisial "T". Dengan mengirim pesan singkat (SMS) kepada salah seorang napi koruptor dia mengatakan anak dari si napi koruptor  yang sedang di Amerika ditangkap karena masalah narkoba. Pengungkapan kasus ini pun melibatkan Polda Metro Jaya.

Nah yang ini soal fasilitas. Sebelum  membara yang konon kabarnya dilatarbelakangi ketiadaan air dan pemadaman listrik, pada 21 Juni 2013 lalu, seorang napi bernasib apes. Suwandi, salah seorang penduduk LP di Blok E di temukan tewas setelah terpental karena menyentuh kabel listrik yang telanjang. Suwandi yang kepanasan akibat air yang tak menyala sepanjang hari akhirnya nekat memanjat langit-langit selnya. Nahas, dia menginjak kabel listrik dan terpental ke lantai.

Belum genap sebulan kematian Suwandi, Kamis (11/8/2013) ratusan anak binaan negara di LP Tanjung Gusta pun mengamuk. Ketiadaan air dan matinya listrik sepanjang hari ditengarai menjadi sabab musabab tersulutnya kemarahan mereka. Hasilnya, gedung dibakar dan sejumlah tahanan kabur. Kalau sudah begini, apa bedanya Tanjung Gusta dan Jalan Listrik? [hta]

Menghilangnya Karakter Kebangsaan pada Generasi Z

Sebelumnya

Hilangnya Jati Diri Seorang Siswa

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Opini