MBC. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Presiden (Pilpres) apakah direvisi atau tidak oleh DPR tujuannya untuk memperkuat sistem presidensial.
"Dalam pembahasan di Baleg ada dua pendapat, yaitu menolak direvisi dengan tetap mempertahankan PT Pilpres 20 persen, dan mendukung untuk merevisi dengan PT Pilpres 3,5 persen sama dengan PT DPR," kata Ketua Baleg RUU Pilpres Ignatius Mulyono dalam diskusi UU Pilpres Perlu Direvisi? bersama Ferry Mursyidan Baldan (Nasdem), Syarifuddin Suding (Hanura) dan Ahmad Muzani (Gerindra) di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (11/7/2013).
DPR sesungguhnya tak mempersoalkan prosentase presidential threshold sebesar 20 persen sebagaimana yang diatur dalam UU Pilpres 42/2008, atau sebesar 3,5 persen sebagaimana usulan dari Fraksi PPP, Gerindra, Hanura dan PKS.
Sedangkan lima fraksi yakni Demokrat, Golkar, PDIP, PAN dan PKB, menolak revisi RUU Pilpres. Sementara Baleg DPR menunda keputusan merevisi atau tidak UU Pilpres itu.
Dalam pembahasannya, menurut dia, ada juga yang mengusulkan Pileg bersaman denga Pilres. Hanya saja, kata Mulyono, Pileg sudah berlangsung lama.
"Semua persoalan akan dilanjutkan pada masa sidang DPR September mendatang," kata Ignatius sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online. [ans]
KOMENTAR ANDA