Tim Penertiban Hiburan Malam Kota Medan memberi peringatan keras kepada pengusaha pijat tradisional dan luluran K.S Setia Budi Oukup di Jalan Setia Budi Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan karena kedapatan tetap beroperasi, Kamis (11/7/2013) dinihari.
Pengusaha dinilai telah melanggar Surat Keputusan Wali Kota Medan No.16 Tahun 2013 tanggal 3 April 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No. 37 Tahun 2002 terkait penutupan usaha selama bulan suci Ramadhan.
Disamping memberi peringatan keras, tim juga sempat mengamankan enam orang wanita muda yang diduga sebagai pekerja di K.S Setia Budi Oukup. Dari enam wanita yang diamankan itu, satu orang diantaranya tidak memiliki KTP. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan, keenam wanita muda itu akhirnya dilepaskan kembali.
Penertiban yang melibatkan unsur gabungan dari Kodim 0201/BS, Denpom 1/5 Medan, Denpom AU, Polresta Medan, Satpol PP serta SKPD terkait dipimpin Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan Busral Manan.
Pada saat melakukan penertiban, unsur gabungan ini dibagi menjadi dua tim. Tim pertama melakukan penertiban tempat hiburan malam di inti kota, sedangkan tim dua menertibkan di pinggiran kota. [hta]
KOMENTAR ANDA