MBC. Ridwan Panjaitan, terdakwa yang didudukkan di kursi pesakitan dan disebut-sebut sebagai Asisten Pribadi (Aspri) Gatot Pudjo Nugroho, ketika menjabat sebagai Plt Gubernur Sumatera Utara, atas kasus dugaan korupsi Biro Umum Pemprovsu TA 2011, gagal dituntut di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Rencananya, Ridwan Panjaitan akan dituntut wal bulan Ramadhan, namun sidang itu ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum menyelesaikan tuntutannya.
Setidaknya hal itu, disampaikan Jaksa T Adelina didepan Majelis Hakim.
''Kami belum menyelesaikan rentutnya,"ujar Adelina kemudian majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
Dalam persidangan sebelumnya, Ridwan Panjaitan, yang sebelumnya disebut-sebut sebagai Asisten Pribadi (Aspri) Gatot Pudjo Nugroho, ketika menjabat sebagai Plt Gubernur Sumatera Utara, didudukkan atas kasus dugaan korupsi Biro Umum Pemprovsu TA 2011.
Dalam persidangan, Ridwan bersikukuh dirinya melakukan tindak pidana korupsi atas kemauannya pribadi.
Dalam persidangan Hakim anggota Ahmad Drajad berang ketika Ridwan Panjaitan kekeh jika dirinya sebagai CPNS lah yang meminta agar uang senilai Rp407 juta dikeluarkan.
"Pangkat kamu rendah. Kok bisa mendapatkan uang Rp407 juta dari Aminuddin dengan omongan saja. Saya tanya sejujur-jujurnya, kamu disuruh siapa. Siapa yang menyuruh berakal-akalan seperti itu, jawab saja yang jujur,"ujar hakim dijawab terdakwa dengan nama Ansari dan Aminuddin.
Ridwan menerangkan jika dirinya meminta Aminuddin mencairkan dana sebesar Rp407 juta dengan kwintasi ditandatangani Kabiro sebagai KPA alm Anshari, mengatasnamakan permintaan Gatot Pujo Nugroho.[ans]
KOMENTAR ANDA