post image
KOMENTAR
MBC. Sanksi yang direkomendasikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut kepada tiga orang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan agar diberikan sanksi berat, dibantah ketiga Jaksa itu.

Yunitri ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui dirinya direkomendasikan sanksi berat oleh Kejatisu ke Kejagung lantaran terindikasi melanggar kode etik.

Begitu juga Marina Surbakti Saot Halomoan.

Terpisah, Saut yang ditemui di Gedung PN Medan, kemarin membantah adanya pemeriksaan yang berujung terhadap sangsi yang diterimanya. ''Tidak ada itu, dari mana tahu, dan kasus apa,'' ujarnya sambil berlalu.

Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut mengaku sudah mengeluarkan merekomendasi terhadap tiga orang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan agar diberikan sanksi berat.

Usulan yang diajukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) itu karena ketiganya terindikasi melanggar kode etik.

"Memang kita ada melakukan pemeriksaan. Hasilnya kita teruskan ke Kejagung. Karena sanski nya berat maka kita teruskan ke Kejagung," ujar
Asisten pengawas (Aswas) Kejati Sumut, Surung Aritonang , Selasa (9/7/2013). [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum