post image
KOMENTAR
MBC. Tiga Jaksa Kejaksaan Negeri Medan, sempat diberikan sanksi berat lantaran nakal dan terindikasi melanggar kode etik. Namun, hal itu sempat ditutupi Asisten pengawas (Aswas) Kejati Sumut, Surung Aritonang.

''Siapa bilang? Belum ada surat pernyataan sanksi dari Kejagung. Saya juga baru dari wartawan. Itu terkait masalah, apa? Jangan-jangan kalian mancing aja tapi tidak ada seperti itu,'' kata Surung.

Namun bantahan itu akhirnya Surung Aritonang. Dia mengaku Kejaksaan telah memberikan tiga sanksi terhadap tiga Jaksa Kejari Medan.

"Kita memang ada melakukan pemeriksaan disitu kita mengenakan sanksi, kita teruskan ke kejaksaan agung, itu konfirmasi dari saya,'' jawab Surung.

Dia menegaskan sanksi diberikan dari pihak Kejatisu telah disampaikan ke Kejagung. Dimana dalam sanksi itu tiga Jaksa Yakni Marina Surbakti, Yunitri dan Saot Halomoan, diberikan sanksi.

"Dari personal kita, sudah memberi sanksi berat dan itu harus dari Kejagung persetujuan dan keputusannya karena itu wewenang Kejagung," ujar Surung.

Pihaknya membantah Kejagung yang memberikan sanksi langsung.

"Bukan dari Kejagung yang memberikan sanksi. Tapi pihak Kejatisu memberikan sanksi dikirim ke Kejagung. Ada yang menambah-nambah konfirmasi seolah-olah dari kejagung surat itu turun disampaikan. Padahal bukan tapi dari kejatisu ada pengawasan dari Kejaksaan,"ujar Surung.

Sekadar diketahui, tiga jaksa yang diberik sanksi itu disebut-sebut terindikasi melanggar kode etik. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum