Pemerintah kembali memberi izin produksi untuk wilayah kerja tambang bawah tanah (underground) kepada PT. Freeport Indonesia.
"Yang open pit kan pemerintah sudah mengeluarkan izin operasinya tanggal 21 Juni. Nah untuk yang bawah tanah dan seluruh operasi dari Freeport berdasarkan hasil dari Tim Independen yang dibentuk oleh Menteri ESDM dan termasuk dukungan dari Pemerintah Daerah dan masyarakat, maka mulai hari ini boleh beroperasi," ujar Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo, seperti disiarkan setkab.go.id, Selasa (9/7/2013).
Surat izin persetujuan operasi sudah ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Thamrin Sihite, dan hari ini sudah serahkan secara resmi kepada PT Freeport. Meski demikian, Wamen meminta kepada PT Freeport agar training-training kegiatan yang tidak melibatkan pertambangan underground sebaiknya dilakukan diluar terowongan termasuk pengawasan seluruh terowongan juga dapat dilaksanakan PT Freeport.
Dijelaskan Susilo, tim independen sudah menyelesaikan pekerjaan dan sudah melaporkannya kepada Menteri ESDM dan sudah dibahas bersama-sama di kementerian. Selain itu, laporan tim juga sudah dibicarakan dengan manajemen Freeport dan semua rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan tim harus dilaksanakan.
"Freeport harus melaksanakan semua hasil rekomendasi dari Tim Independen," ujar Wamen. [hta]
KOMENTAR ANDA