Memasuki bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1434 H kekhawatiran akan peredaran barang-barang tidak layak konsumsi kembali mencuat. Karenanya, Komisi C DPRD Kota Medan sebagai konterpart Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan menghimbau kepada masyarakat agar mewaspadai keberadaan barang-barang tersebut.
"Kita menghimbau kepada masyarakat Kota Medan agar mewaspadai peredaran barang-barang tidak layak konsumsi ini. Seperti tahun-tahun sebelumnya, menjelang hari besar keagamaan peluang peredaran barang kebutuhan tidak layak konsumsi semakin besar, baik yang kadaluarsa maupun termasuk kategori barang haram bagi umat muslim. Masyarakat harus mewaspadai ini," himbau anggota Komisi C DPRD Medan Hasyim SE kepada MedanBagus.Com, Selasa (9/7/2013) di gedung dewan Jalan Krakatau.
Sedangkan kepada pemerintah atau instansi terkait seperti Disperindag, BPOM, Satpol PP dan pihak terkait lainnya, Hasyim meminta agar pengawasan terhadap barang-barang ini semakin ditingkatkan.
"Jangan sampai adanya barang-barang yang tidak layak konsumsi ini mencemari kesucian bulan puasa tahun ini," tegas Hasyim.
Menurut Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Medan ini, peredaran barang-barang tersebut seolah tidak tersentuh pihak berwewenang. Buktinya, selama ini masih sering ditemui di pasar-pasar tradisional atau di pasar modern, dan kuantitas peredarannya semakin tinggi saat menjelang hari besar keagamaan.
Karenanya, guna mengantisipasi hal tersebut, Hasyim meminta agar seluruh instansi terkait saling berkoordinasi dengan melakukan pemantuan mulai dari pihak distributor hingga ke pasar tradisional dan pasar modern.
"Pihak distributor harus benar-benar teliti dalam mendistribusikan barang-barangnya. Selain itu, masyarakat juga harus melakukan pengawasan, bilamana ada menemukan barang-barang yang tak layak, segera laporkan kepada pihak manajemen perusahaan (pasar modern) atau instansi berwewenang," ujarnya. [hta]
KOMENTAR ANDA