MBC. Ini peringatan keras! Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kini sedang berselingkuh sepertinya harus mengakhiri hubungan gelapnya itu. Atau bagi yang ingin coba-coba, sebaiknya membatalkan niatnya. Karena sanksi yang ada tidak lagi hanya sekadar teguran, namun akan langsung diberhentikan dengan tidak hormat alias pecat.
Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) M Imanuddin mengatakan sanksi yang tegas ini diberikan sebagai komitmen pemerintah menciptakan birokrasi yang bersih.
Karena, kata dia, selama ini tidak sedikit akibat perselingkuhan yang ada, imej PNS menjadi buruk. Padahal sebagai pelayan masyarakat, PNS seharusnya memberikan contoh yang baik.
''Jadi sekarang itu sanksinya sangat tegas. Bagi PNS yang terbukti selingkuh, akan diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak atas permintaan sendiri,'' ujarnya dalam seminar yang digelar The Jawa Pos Institute of Pro Otonomi (JPIP) bekerjasama dengan United States Agency International Development (USAID) di Yogyakarta, kemarin.
Menurut Imanuddin, seperti dikutip dari metrosiantar, sebagai wujud komitmen sanksi tidak hanya akan dijatuhkan kepada PNS yang dimaksud. Namun bagi atasan sang PNS tersebut juga dapat diancam terkena pemberian sanksi, jika tidak mau menghukum PNS yang jelas-jelas terbukti melakukan perselingkuhan.
''Misalnya seorang oknum kepala dinas diketahui selingkuh, tapi sekretaris daerah (sekda) tidak mau menghukumnya, maka sekdanya juga terancam terkena hukuman. Nah untuk itu masyarakat dapat melaporkan ke atasan yang lebih tinggi dan kalau tidak juga ditanggapi dapat langsung melapor ke kita. Jadi masyarakat jangan takut nanti hukumannya hanya dimutasi,'' ujarnya.[ans]
KOMENTAR ANDA