post image
KOMENTAR
MBC. Sedikitnya 1.600 proposal hibah dan bantuan dana masuk ke Pemprovsu. Proposal itu masuk melalui anggota dewan tanpa melalui sistem birokrasi terkait. Akibatnya, dana bansos ''bocor'' Rp1,25 miliar.

Hal itu dikatakan penasehat hukum terdakwa Bangun Oloan Harahap, Hamdani Harahap saat mengajukan keberatan atas keberadaan auditor BPKP itu sebagai ahli dalam kasus penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Biro Perekonomian Setda Provsu tahun anggaran 2011 di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/7/2013) yang menjadikan Bangun Oloan Harahap, mantan Kabiro Perekonomian dan bendaharanya Ummi Kalsum sebagai terdakwa.

Dalam persidangan itu, menurut tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut menemukan kerugian negara sebesar Rp1,25 miliar dalam penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Biro Perekonomian Setda Provsu tahun anggaran 2011.

Namun Hamdani Harahap, penasehat hukum terdakwa Bangun Oloan Harahap mengajukan keberatan atas keberadaan auditor BPKP itu sebagai ahli.

Menurutnya, sedikitnya 1.600 proposal dana hibah atau bantuan sosial yang masuk ke Pemprovsu melalui oknum-oknum anggota dewan

Menurut dia, fakta yang terungkap di persidangan belum cukup mengungkapkan keterlibatan terdakwa Bangun Oloan Harahap, sehingga saksi fakta yang dihadirkan jaksa dinilainya belum cukup.

Hamdani juga menilai, JPU belum memanggil pihak-pihak yang terungkap di persidangan menerima fee (uang jasa) pengurusan dana hibah bansos di Pemprovsu. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum