post image
KOMENTAR
MBC. Tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut menemukan kerugian negara sebesar Rp1,25 miliar dalam penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Biro Perekonomian Setda Provsu tahun anggaran 2011.

Hal itu dikatakan auditor BPKP Sumut Saut Panangiang Simanjuntak yang dihadirkan sebagai saksi ahli pada sidang dugaan korupsi dana hibah dan bansos di Biro Perekonomian Setda Provsu TA 2011 sebesar Rp1,25 miliar dengan terdakwa Bangun Oloan Harahap, mantan Kabiro Perekonomian dan bendaharanya Ummi Kalsum di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/7/2013).

"Hasil penghitungan kerugian keuangan negara terhadap delapan lembaga penerima terdapat kerugian negara Rp1,25 miliar,"katanya.

Saut mengatakan, dari pemeriksaan terhadap 25 dokumen yang diterima dari penyidik Kejatisu di antaranya proposal pencairan dana dan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) yang dibuat delapan lembaga penerima, ditemukan penyimpangan adanya LPj yang tidak sesuai kenyataan.

"Dari delapan lembaga penerima, satu penerima dana bansos dan tujuh penerima dana hibah, semuanya bermasalah. Kegiatan yang dilaporkan di LPj itu tidak pernah dilakukan,"jelasnya.

Sebelum Saut memberi pendapat sebagai ahli, penasehat hukum terdakwa Bangun Oloan Harahap, Hamdani Harahap mengajukan keberatan atas keberadaan auditor BPKP itu sebagai ahli.

Sebab, menurutnya, BPKP bukan lembaga auditor negara.

"Mohon dicatat bila keberatan kami ini ditolak,"katanya.

Hamdani juga keberatan dengan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan pihaknya telah cukup mengajukan saksi fakta. Pasalnya, JPU sebelumnya telah menjadwalkan memeriksa Muhammad Syafi'i, mantan Kabiro Keuangan Setda Provsu.

Menurut Jaksa Polim Siregar, pihaknya  telah memanggil saksi Muhammad Syafi'i secara layak dan patut. Namun hingga kini saksi tidak bisa hadir karena mengikuti Pilkada Batubara.

"Kami sudah cukup menghadirkan saksi fakta untuk membuktikan dakwaan kami,"kata Polim.

Namun, Hamdani Harahap tetap berpendapat lain.

Menurutnya, fakta yang terungkap di persidangan belum cukup mengungkapkan keterlibatan terdakwa Bangun Oloan Harahap, sehingga saksi fakta yang dihadirkan jaksa dinilainya belum cukup.

"Tapi, kalau keberatan kami ini ditolak, mohon dicatat di Berita Acara,"katanya.

Hamdani juga menilai, JPU belum memanggil pihak-pihak yang terungkap di persidangan menerima fee (uang jasa) pengurusan dana hibah dan dana bansos di Pemprovsu.

Menurutnya, sedikitnya ada 1.600 proposal masuk tanpa melalui biro terkait di Pemprovsu, tetapi melalui oknum-oknum anggota dewan.

"Kami menduga penyidik sengaja menutupinya untuk melindungi kepentingan tertentu,"kata Hamdani.

Menanggapi keberatan Hamdani itu, Jaksa Polim Siregar menyatakan hingga kini pihaknya masih mencari keterlibatan pihak-pihak lain dalam penyimpangan penyaluran dana hibah dan bansos di Pemprovsu.

Karena pemeriksaan saksi dari pihak JPU telah selesai, majelis hakim diketuai SB Hutagalung memberi kesempatan kepada kedua terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menghadirkan saksi meringankan atau ade charge. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum