post image
KOMENTAR
MBC. Residivis berinisial AHH (31), warga Jalan Pasar VII Dusun XI, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, bonyok dipukuli warga. Pasalnya dia tertangkap warga saat hendak membawa kabur sepeda motor milik Nurwanto (46)  di Dusun VI, Desa Bandarsetia, Senin (8/7/2013).

Petugas Reskrim Polsek Percut Sei Tuan yang mengetahui aksi amuk massa itu segera menyelamatkan tersangka AHH dan langsung memboyongnya ke Polsek Percut Sei Tuan.
 
Informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat Nurwanto, pemilik sepedamotor sedang memanasi mesin sepedamotornya di depan rumah. Setelah mesin sepeda motornya hidup, lantas pemilik masuk ke dalam rumah.

Melihat adanya peluang, tak lama kemudian, tersangka AHH berjalan menuju depan rumah korban.
Awalnya korban mengira pelaku ingin berbelanja ke warung korban. Tapi ternyata pelaku langsung mendekati sepedamotor vario milik korban dan berusaha membawanya kabur.

Begitu mengetahui pelaku ingin mencuri sepedamotor miliknya, Nurwanto langsung ke luar dari rumah dan menyergap pelaku.

Tapi usaha itu gagal, dan pelaku berhasil melarikan diri.

Spontan, korban berteriak maling sehingga dalam sekejap pelaku berhasil dikepung warga dan langsung diamuk massa.
 
Petugas Reskrim Poslek Percut Seituan yang mengetahui ada pelaku curanmor dipukuli massa segera meringkus tersangka AHH dan kemudian diboyong ke Poslek Percut Seituan, berikut sepedamotor Vario BK 3147 ABZ sebagai barang buktinya.
 
Tersangka AHH mengaku nekat mencuri sepeda motor karena tak punya pekerjaan lagi setelah dipecat dari pegawai di Kejaksaan Tinggi Sumut karena terlibat kasus perampokan.

"Aku dipecat dari Kejatisu karena dihukum 2 tahun 3 bulan penjara karena merampok," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Percut Seituan Kompol Erinal didampingi Kanit Reskrim AKP Faidir Chan menjelaskan, pada tahun 2008 tersangka AHH melakukan aksi perampokan di Jalan Mandala By Pass terhadap seorang wanita.

Saat hendak mengejar pelaku, korbannya terjatuh di jalan raya karena sepedamotor yang dikendarainya masuk lubang dan kemudian korban meninggal dunia.

"Setelah tersangka AHH divonis 2 tahun 3 bulan penjara, ternyata dia tetap mengulangi perbuatannya dengan mencuri sepedamotor di Desa bandarsetia," ujar Erinal.[ans]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal