post image
KOMENTAR
MBC. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara untuk mantan Kadis Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Mandailing Natal, Drs H Yan Syahrial Nasution. Dia divonis atas kasus dugaan korupsi pada penyaluran minyak goreng (migor) bersubsidi Tahun 2008 di Kabupaten Mandailing Natal.  

Selain itu, oleh Majelis Hakim yang diketuai SB Hutagalung terdakwa juga wajib membayar denda Rp50 juta, subsider 3 bulan penjara.          

''Terdakwa tidak terbukti melanggar tindak pidana sesuai dengan dakwaan primer namun terbukti melanggar tindak pidana sesuai dakwaan subsider melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,'' ujar SB Hutagalung di hadapan terdakwa yang terlihat tenang dikursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi, Senin (8/7/2013).     

Hukuman yang dijatuhi majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu hukuman 1,5 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Terdakwa juga tak dibebani hukuman uang pengganti karena telah mengembalikan uang ke kas negara sebesar Rp135 juta lebih sebagai kompensasi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjelaskan terdakwa selaku Ketua Tim Verifikasi penyaluran minyak goreng bersubsidi, Yan Syahrial bersama dengan saksi Muhammad Yusuf Nasution, SH selaku Ketua I Koperasi Serba Usaha Niaga dan Saksi DRS M Idris Yusuf Nasution selaku pejabat penguji dan penandatangani SPM pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara (berkas terpisah) didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan terdakwa bersama saksi Muhammad Yusuf Nasution, SH selaku Ketua I Koperasi Serba Usaha Niaga dan Saksi Drs M Idris Yusuf Nasution selaku pejabat penguji dan penandatangani SPM pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara (berkas terpisah) telah merugikan negera sebesar Rp250.327.500 sesuai perhitungan Keuangan Negara yang dibuat oleh ahli BPKP.

Sekadar diketahui, Kabupaten Madina mendapat alokasi anggaran subsidi minyak goreng tahun 2008 sebesar Rp651.505.945,66 sesuai SK Gubsu No:511.1/830 tanggal 14 Agustus 2008.

Dengan adanya subsidi itu selanjutnya terdakwa menghubungi dan meminta saksi Muhammad Yusuf Nasution agar bersedia membentuk koperasi.

Terdakwa menyarankan saksi Muhammad Yusuf Nasution melakukan pembelian minyak goreng melalui PT Permata Hijau Sawit di Sosa dan minyak goreng itu disimpan di Gedung Promosi Disperindag Pemkab Madina.

Kegiatan penyaluran subsidi minyak goreng itu dilakukan dalam tiga tahap yaitu, tahap I sebesar 35.850 liter x Rp2.500 =Rp89.625.000, tahap II sebesar 43.050 liter x Rp2.500 =Rp107.625.000, tahap III Rp45.000 liter x Rp2.500 =Rp112.500.000. Sehingga jumlah dana subsidi minyak goreng untuk Kabupaten Madina Tahun 2008 sebesar Rp309.750.000.

Sayangnya, penyaluran subsidi migor tahap I sebanyak 35.850 liter tidak pernah terlaksana.

Begitu juga dengan dengan penyaluran migor tahap II dan III sebanyak 88.500 liter dengan nilai Rp220.125.000, dimana tahap II sebanyak 43.000 liter dengan nilai subsidi senilai Rp107.625.000 dan tahap III sebanyak 45.000 liter dengan nilai subsidi Rp112.500.000 tidak benar. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum