post image
KOMENTAR
  Hakim Tunggal, ET Pasaribu memutuskan membebaskan 18 tersangka judi game dalam putusan Pra Peradilan, Pengadilan Negeri (PN) Medan (8/7/2013). Ini dilakukan  ET Pasaribu menyebutkan permainan Happy Zone yg dimainkan ke 18 orang itu bukanlah bagian dari perjudian.

Mendengar putusan tersebut keluarga dari 18 tersangka judi yang ditangkap oleh polisi beberapa waktu lalu berencana akan kembali menggugat institusi kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Ini dilakukan oleh para kerabat 18 terduga pelaku judi yg ditangkap beberapa waktu lalu disalah satu Mall di Medan itu lantaran Pengadilan Negeri Medan mengabulkan keseluruhan permohonan yg dilakukan para keluarga yg mempra peradilankan Polda Sumut. Bahkan dalam amar putusannya, majelis hakim yaitu ET Pasaribu menyebutkan permainan Happy Zone yg dimainkan ke 18 orang itu bukanlah bagian dari perjudian.

Markus Siahan, selaku kuasa hukum keluarga ke 18 pelaku judi itu menyebutkan dengan putusan prapid ini, maka polisi hrus segera melepaskan ke 18 orang yg ditahannya,kemudian dengan dimenangkannya prapid mereka,maka  kasus ini tidak layak diteruskan penyidikannya. Bahkan pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas yaitu menggugat balik pihak kepolisian yg diniali telah bertindak tidak profesional dalam penagkapan kliennya.

Vonis hakim inii sendiri disambut tepuk tangan dari para keluarga ke 18 terduga pelaku judi. Dalam persidangan sebelumnya, sidang prapid 18 keluarga pelaku judi  terhadap Kapolda Sumatera Utara ini sempat diwarnai kericuhan lantaran pihak keluarga mengejar kuasa hukum dari pihak polda Sumut. Pihak keluarga mengeluarkan protes dan caciannya krena kerabat mereka ditahan tanpa alasan yg jelas. [yhu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum