Komisioner KPU Sumatera Utara, Bengkel Ginting menyebutkan Partai Politik (parpol) dan Calon Legislatif (caleg) memiliki peran penting dalam meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2014 mendatang. Pasalnya, mereka memilik akses langsung terhadap konstituen mereka selaku pihak yang akan menjadi penentu keberhasilan mereka pada pesta demokrasi tersebut.
"Makanya kita selalu minta agar memperhatikan konstituennya yang belum terdaftar dalam DPS yang kita umumkan 10 Juli mendatang," katanya, Senin (8/7/2013).
Bengkel mengakui, sosialisasi maksimal yang mereka lakukan tidak akan berjalan tanpa adanya respon dari parpol dan caleg selaku pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap jumlah pemilih. Terlebih, KPU selalu mendapatkan sorotan ketika persentase jumlah pemilih sangat rendah.
"Padahal mereka yang punya massa, kalau kami ya sebatas melakukan sosialisasi dan dorongan saja agar datang ke TPS, hasilnya pasti berbeda jika pendekatannya turut dilakukan oleh mereka," ujarnya.
Diketahui pengumuman DPS secara serentak mulai dilakukan pada 10 Juli 2013. DPS tersebut akan menjadi dasar bagi KPU dalam menyusun dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Agustus 2013 mendatang. [hta]
KOMENTAR ANDA