MBC. Satuan Narkoba Polresta Medan menangkap 88 tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Ke 88 tersangka itu diamankan dari pengungkapan 77 kasus yang dikumpulkan Polres dan Polsek jajaran sejak 17 Juni hingga 7 Juli 2013.
Selain para tersangka, petugas juga menyita berbagai barang bukti, diantaranya 3,8 kg ganja, 510,33 gram sabu-sabu dan 167 butir pil ekstasi.
Barang bukti lainnya yang juga berhasil disita yakni, 14 unit timbangan, 5 unit hp, 12 buah alat hisap bong, 8 pipet kaca, 2 buah jarum suntik, uang Rp 5.985.000, 1 pucuk senpi jenis cis, 1 buah besi alat cetak pil ekstasi dan 1 unit sepeda motor.
"Seluruh tersangka akan diajukan ke pengadilan. Ke depan, Polresta medan akan terus melakukan penindakan terhadap kasus narkoba," kata Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta didampingi Kasat Narkoba Kompol Dony Alexander dalam pemaparannya, Senin (8/7/2013).
Nico menyebut, ke 88 tersangka yang diamankan itu ada yang berprofesi sebagai pengedar dan juga pemakai. Jika ditotal, Nico bilang barang bukti yang disita bernilai Rp500 juta lebih.
"Kita berharap ke depan ada kerja sama dengan masyarakat yang bisa memberikan informasi tentang peredaran narkoba di Kota Medan," ungkapnya.
Nico berjanji, dalam waktu dekat pihaknya juga akan membuat layanan hotline yang akan dihubungkan langsung dengan personel Satuan Narkoba Polresta Medan.
"Jadi, hotline itu akan tersambung langsung dengan personel narkoba. Diharapkan saat ada informasi masuk, personel bisa langsung turun ke lokasi," pungkasnya.[ans]
KOMENTAR ANDA