post image
KOMENTAR
MBC. Yayasan Pusaka Indonesia menyambut positif rencana Kementrian Hukum dan HAM untuk segera membentuk peraturan pelaksana  baik peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden terkait implementasi UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
 
Staf Divisi Anak dan Perempuan Yayasan Pusaka Indonesia, Riki Irawan, SH Mengatakan Undang-undang yang akan mulai berlaku per 30 Juli 2014 itu pada dasarnya mengamanatkan agar pembentukan peraturan pelaksana dari UU tersebut dibentuk sesegera mungkin sejak diundangkan.
 
Apalagi, menurutnya, banyak hal dan pasal yang mengamanatkan agar peraturan pelaksananya segera dibentuk terutama menyangkut dengan Diversi sebagaimana amanat pasal 15, pasal 25 menyangkut Registrasi Perkara Pidana Anak, pasal 90 berkaitan dengan Pendidikan dan Pelatihan dan beberapa pasal lain menyangkut tindakan dan saksi anak sebagai korban.
 
Lebih lanjut dikatakannya dalam kegiatan penyusunan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden  bisa efektif ketika dilaksanakan dan diterapkan hendaknya Kementrian Hukum Dan HAM bisa pula melaksanakan serangkaian kegiatan pengumpulan saran dan masukan yang bukan hanya bersumber dari para ahli hukum semata.

Tapi juga dari pihak–pihak atau stakeholder dari cabang ilmu seperti psikolog anak, sosiolog, antropolog dan lain-lain.

''Sehingga tujuan dari Diversi yang salah satunya bertujuan untuk membuat anak lebih bertanggung jawab bisa tercapai,'' kata Riki dalam siaran persnya yang diterima MedanBagus.Com sesaat lalu.
 
UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ini menurut Riki Irawan adalah sebuah produk hukum yang sangat memperhatikan hak dan kepentingan terbaik untuk anak sehingga apabila peraturan pelaksananya yang berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden tidak disusun dan direncanakan dengan baik dikhawatirkan akan malah kontraproduktif ketika dilaksanakan.
 
Sebagai sebuah lembaga yang peduli terhadap permasalahan perlindungan anak khususnya anak yang berhadapan dengan hukum  Riki berharap Kementrian Hukum dan HAM bisa lebih terbuka dalam menerima kritik, saran dan masukan dari berbagai lapisan masyarakat.
 
''karena peratutan ini nantinya  menjadi acuan kita dalam mengimplementasikan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,'' ungkap Riki.[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum