MBC. Polri harus menuntaskan pengaduan Helena terhadap petinggi BNN, Irjen Benny Mamoto hingga kemudian perkaranya bisa dituntaskan di pengadilan.
Seharusnya pengaduan Helena tak dijadikan ajang untuk mengadu domba antara BBN dengan Bareskrim Polri, tapi menjadi harus ajang penyelesaian hukum untuk mengusut tuntas oknum yang diduga atau dituduh memeras tersangka.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane dalam siaran persnya yang diterima MedanBagus.Com sesaat lalu mengatakan pihaknya mendesak Bareskrim mengusut kasus ini dengan serius agar kasus ini bisa segera disidangkan di pengadilan.
''Jika ada anggota masyarakat yang merasa dirugikan anggota polisi atau aparat BNN wajar saja dia melapor ke Bareskrim dan Bareskrim harus memprosesnya, untuk mendapatkan kebenaran kasus ini di depan hukum. Jika kasus Helena vs Benny Mamoto yang berlanjut pada isu pertikaian BNN vs Bareskrim ini tidak dituntaskan, berbagai pihak akan berspekukasi mengkait-kaitkannya dengan isu penggantian kapolri dimana Kabareskrim Komjen Sutarman dan Kepala BNN Komjen Anang disebut-sebut sebagai calon kapolri. Padahal kasus itu sesungguhnya tak ada kaitannya dgn pencalonan kapolri dan menurut IPW calon kuat kapolri hanya ada dua, yakni Budi gunawan dan Putut,'' papar Pane.
Dampak dari pertikaian Bareskrim vs BNN ini, ujar Pane, sangat memprihatinkan dan akan membawa pengaruh pada upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. Padahal, katanya lagi, Indonesia saat ini menjadi inceran mafia narkoba dari Malaysia yang terus menerus memasukkan barang haram itu dari pelabuhan-pelabuhan tikus di pantai timur Sumatera.
IPW juga mempertanyakan, kenapa Irjen Benny Mamoto yang sudah memasuki masa pensiun masih terus memegang jabatan strategis di BNN?
''Padahal sedikitnya ada tiga pati Polri yang pantas menggantikan Benny, yakni Brigjen Arman Depari, Brigjen Carlo Tewu dan Brigjen Siswandi. Untuk itu Kapolri perlu bersikap tegas menghadapi kasus ini.'' [ans]
KOMENTAR ANDA