post image
KOMENTAR
MBC. RUU Pilpres UU nomor 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang ditetapkan untuk direvisi dalam Prolegnas di Badan Legislasi DPR siang ini pukul 13.30 WIB Senin, (8/7/2013) kemungkinan divoting.

"Karena ada yang menerima (revisi) dan menolak, untuk musyawarah mufakat sangat kecil. Meskipun hakikatnya keputusan ini diambil di Paripurna,'' ujar Anggota Baleg DPR RI, Indra Senin (8/7/2013).

Meski bukan baku, perkembangan selama ini kata Indra, ada empat fraksi yang menginginkan revisi sementara lima fraksi menola. Frasksi PKS, Gerindra, Hanura dan PPP berada di barisan yang menginginkan perubahan, sementara fraksi Demokrat, Golkar, PDIP, PAN dan PKB menolak.

"Kemungkinan akan ada perubahan lagi. Kita lihat saja nanti siang," kata politisi muda PKS ini seperti dikutip dari Rakyat Merdeka Online.

Sekadar diketahui, dalam waktu hampir 1,5 tahun pembahasannya, telah disepakati 120 Pasal perubahan dan 22 Pasal tambahan dari 262 Pasal dalam revisi UU tersebu, namun hingga kini UU itu belum juga diputuskan. [ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa