Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak tuduhan melakukan pembusukan DPR, dengan merilis nama 36 calon anggota legislatif (caleg) yang dianggap tidak pro terhadap pemberantasan korupsi untuk mendapatkan dana asing.
Ketua Bidang Hukum ICW Emerson Yunto, menilai pernyataan itu adalah rencana usang yang selalu dibangun. Padahal kata dia, publik tahu hampir semua lembaga negara dan pemerintah juga menerima dana asing dan itu tidak menjadi persoalan.
"Dana-dana bantuan itu bisa kita pertanggungjawabkan. Kita selalu publish semuanya selama lima tahun terakhir dan yang terbaru tahun 2012," ujar Emerson di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (7/6/2013).
Dia kemudian membandingkan hal itu dengan partai politik. "Pertanyaannya apakah kalau parpol mau mengumumkan dana yang mereka peroleh selama ini ke publik? Saya tidak pernah lihat di website parpol," tuturnya.
ICW, kata Emerson, punya aturan tidak boleh menerima dana dari APBN, APBD, IMF dan Bank Dunia, karena itu akan menimbulkan konflik kepentingan.
"Saat ini pendanaan ICW dari dua jalur, yaitu dari publik melalui penggalangan dana publik, kedua dari lembaga donor yang itu jelas tanpa ikatan dan nggak ada intervensi apapun," tegas Emerson.
Mengenai tudingan mendapat dana dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berjumlah sekira Rp 407 juta, Emerson dengan tegas membantahnya. Dia mengatakan dana itu merupakan dana saweran pembangunan gedung KPK yang ICW kumpulkan.
"Nanti akan kita setor ke KPK. Tapi, Ini belum kita setor karena ada persoalan. Jadi, ini kerja mekanisme hibah ke lembaga keuangan KPK dan itu harus lewat Kemenkeu," paparnya.
Untuk itu dia merasa tudingan yang dilayangkan beberapa anggota DPR terkait penerimaan dana asing oleh ICW sengaja dilontarkan. Hal itu dilakukan karena mereka merasa terserang dianggap tidak pro terhadap pemberantasan korupsi. "Jadi, karena anggota DPR merasa diserang, dia merasa ragu jadi tuduhan itu dimunculkan," pungkas Emerson. [yhu]
KOMENTAR ANDA