Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kebebasan bagi tiap warga negaranya untuk memeluk kepercayaan atau agama tertentu. Ketentuan ini sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 29. Namun, bagaimana nasib warga negara yang memilih untuk tidak mempercayai adanya Tuhan alias ateis?
Menurut Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin, negara tidak berkewajiban untuk melindungi orang atau kelompok yang tidak mengakui keberadaan Tuhan atau yang tidak beragama. Alasannya, sikap itu tidak sesuai dengan aturan yang tercantum dalam UUD.
"Konstitusi kita jelas. Pasal 29 ayat 1 menjelaskan bahwa negara berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. Ayat 2 bahwa negara menjamin kebebasan bagi rakyatnya untuk memeluk agama," jelas Lukman dalam acara pendidikan hukum dan advokasi kader PMII se-Indonesia, di Wisma PKBI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (6/7/2013).
Kepada kaum ateis, Lukman mengatakan bahwa negara tidak bisa memberikan jaminan atau perlindungan atau fungsi negara lainnya. Ketidakpercayaan pada Tuhan berbeda dengan sikap masyarakat Indonesia lainnya, dan peran agama tidak bisa dipisahkan dari kehidupan bernegara.
"Menurut saya, mereka yang tidak punya agama, tidak punya apa dimiliki masyarakat lainnya. Hak-hak mereka hilang," ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA