Pemerintah Provinsi Papua mengajukan otonomi khusus plus yang akan menjadi masukan bagi perubahan UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Gubernur Lukas Enembe mengungkapkan, pihaknya sudah merampungkan skema otonomi khusus plus tersebut.
"Draftnya sudah siap dan seterusnya untuk menjadi inisiatif pemerintah. Saya ingin agar perubahan Undang-Undang Otsus ini menjadi usulan undang-undang emergency yang perlu dibahas tahun ini," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/7/2013) malam.
Lukas menjelaskan, keberadaan otonomi khusus plus ini penting untuk memperbaiki skema otonomi khusus sebelumnya yang diangap tidak efektif dijalankan di Papua. Apalagi, pembuatan UU 21/2001 tidak mengikutsertakan rakyat Papua untuk berdiskusi.
"Banyak persoalan yang belum terselesaikan di Papua, kelihatannya undang-undang ini tidak dilaksanakan secara sungguh-sungguh, atau kita sebut undang-undang gelondongan. Tidak jelaskan detail tentang pelaksanaannya di Papua," beber Lukas.
Draft otonomi khusus plus Papua sendiri sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri. Di dalam draft itu, pemprov Papua meminta perubahan pada sejumlah pasal. Salah satunya yang diusulkan adalah terkait proses pemilihan kepala daerah.
Pemprov Papua meminta agar pemilihan kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota tidak dilakukan secara langsung, melainkan dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hal itu, lantaran masyarakat suku lokal di Papua lebih memiliki pengaruh daripada partai politik, sehingga dengan distopnya pemilihan kepala daerah secara langsung dapat menekan potensi bentrokan antar suku. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA