Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memahami dan menyetujui kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi karena tarif PDAM Tirtanadi paling rendah dibandingkan daerah lain.
Diketahui, kenaikan tarif air diberlakukan terhitung sejak penerbitan rekening bulan Agustus 2013, yaitu pemakaian air pelanggan dari tanggal 3 Juli - 25 Juli 2013.
"Sekalipun nanti tarif air sudah naik, Tarif air PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara tetap termasuk terendah dibanding dengan daerah lain," kata Sekretaris Daerah Nurdin Lubis disela-sela Seminar Sehari Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air PDAM Tirtanadi dengan tema: Air Bersih Bagi Generasi Kita Saat Ini Dan Yang Akan Datang, di Hotel Danau Toba Medan, belum lama ini.
Berbicara mewakili Gubsu Gatot Pujonugroho, Sekda mengatakan alasan lain yaitu
sudah 7 tahun tarif air Tirtanadi tidak pernah naik. Sedangkan daerah lain sudah naik beberapa kali, bahkan inflasi naik variatif.
Nurdin Lubis berharap kenaikan tarif air minum hendaknya juga harus diiringi dengan peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen. "Perlu penambahan produksi dengan membangun instalasi pengolahan air (IPA) baru," kata Sekda.
PDAM Tirtanadi menaikkan tarif air bersih sesuai dengan Keputusan Gubsu Nomor 188.44/147/KPTS/2013 Tanggal 11 Maret 2013 tentang tarif air minum dan retribusi air limbah dan Keputusan Direksi PDAM Tirtanadi Nomor 64/KPTS/2013 Tanggal 3 Juni 2013 tentang penyesuaian tarif air minum dan retribusi air limbah di Kota Medan dan sekitarnya. [yhu]
KOMENTAR ANDA