post image
KOMENTAR
Berkas awal tersangka Ilyas Hasibuan, Kuasa Bendahara Biro Keuangan Pemprovsu, yang diduga telah melakukan korupsi terhadap pengalihan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) untuk TK, SD/ SDLB dan SMP Negeri dan Swasta tahun Anggaran 2012 di Biro Keuangan Setda Pemprovsu, sudah dikirim ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan, untuk menetapkan tersangka lain, pihaknya hanya tinggal menunggu audit yang dilakukan oleh pihak BPKP Sumut.

"Berkas awal tahap I tersangka Ilyas Hasibuan sudah kita kirim ke Kejaksaan, sementara untuk tersangka lainya, nanti kita tetapkan setelah ada audit dari BPKP Sumut," ujar Sadono, Jum'at (5/7/2013).

Dikatakannya, setelah audit yang dilakukan oleh BPKP Sumut tuntas, pihaknya akan lebih mudah untuk menetapkan tersangka lain. Hal tersebut dikarenakan, hasil audit tersebut akan menunjukan di pos mana saja terdapat adanya kerugian negara.

"Kalau sudah diketahui di pos mana saja ada kerugian negara, tentunya akan lebih gampang bagi kita untuk menetapkan tersangkanya," ujar Sadono.

Menurut Sadono, hasil penyelidikan hingga saat ini masih  menyebutkan, Ilyas Hasibuan  mengaku dirinya berperan sendiri dalam kasus korupsi ini.

Sadono menjelaskan, bahwa dana BOS tersebut adalah dana  APBN.  Dalam APBN tersebut, sudah jelas ada peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri. Dana ini tidak boleh dibelokkan kemana-mana. Dalam dalam kasus ini, ditemukan adanya beberapa sekolah yang tidak menerima dana BOS pada Triwulan III dan Triwulan ke IV.

Sadono menegaskan, penetapan Ilyas Hasibuan sebagai tersangka dalam kasus ini bermula dari adanya surat yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemprovsu saat itu, Syaiful Syafri tertanggal 26 Desember 2013, berisikan tentang pengajuan pembayaran kekurangan pencairan tambahan dana BOS untuk Triwulan ke III dan ke IV kepada penanggungjawab dana BOS Pemprovsu dalam hal ini Setda Pemprovsu sebesar Rp 14.094.737.750,- tersebut.

Ternyata permintaan Syaiful Syafri tersebut tidak bisa dipenuhi oleh M. Ilyas Hasibuan, yang yang menjabat sebagai Kuasa Bendahara Biro Keuangan Pemprovsu.
Diduga, dana BOS tersebut telah dialihkan pada kegiatan lain yang tidak sesuai dengan peruntukanya atau tidak sesuai dengan petunjuk teknisnya.

Sebelumnya, kasus adanya  pengalihan dana BOS Triwulan III dan Triwulan IV Tahun 2012 yang terjadi di Biro Keuangan Setda Pemprovsu, semakin booming ditengah masyarakat setelah Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD)  M. Ilyas ditahan oleh Dit. Reskrimsus Poldasu pada Kamis (2/5/2013) lalu, dan dilakukanya pemeriksaan  terhadap Ka. Biro Keuangan, Baharuddin Siagian. [yhu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum