Kepolisian Resort Kota Medan memberikan penangguhan penahanan kepada sejumlah mahasiswa Universitas HKBP Nommensen yang ditahan pasca demo menolak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berujung anarkis, Senin (17/6) lalu.
Itu artinya, mahasiswa yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut diizinkan kembali ke rumah, dengan jaminan tidak melarikan diri dan dipastikan dapat hadir untuk menjalani sidang di pengadilan nanti.
"Memang ada mahasiswa yang kita tangguhkan penahannya dan untuk jumlahnya tanyakan ke Kasat Reskrim Polresta Medan saja," kata Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta, Jumat (5/7/2013) petang.
Nico mengatakan, penangguhan tersebut diberikan berdasarkan beberapa hal diantaranya permintaan penangguhan dari orang tua, rekan-rekan mahasiswa dan mahasiswa yang bersangkutan.
"Mereka berjanji tidak akan ikut demo lagi dan surat pernyataan penangguhan itu dimohonkan oleh orang tua mahasiswa itu sendiri," ungkapnya.
Dikatakan Nico, Polresta Medan masih punya rasa kemanusiaan dimana mahasiswa yang ditangguhkan itu diberikan karena dasar kemanusian dan menjaga agar Kota Medan tetap kondusif.
"Tapi kita tetap meminta kepada mahasiswa dalam melakukan unjuk rasa agar menjaga kekondusifan Kota Medan," tegasnya.
Mantan Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya itu menyebutkan, meski mahasiswa itu ditangguhkan, tapi proses hukum tetap berjalan dan diminta kepada mahasiswa agar mari bekerja sama.
"Saya juga meminta kepada mahasiswa agar jangan mengulang unjuk rasa seperti itu. Bisa-bisa saja demo, tapi tetap jaga kekondusifan Kota Medan. Yang kita tangguhkan itu sekitar 24 orang lebih kurang," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Polresta Medan menahan 86 mahasiswa yang melakukan pengrusakan conter KFC, dan Hotel Grand Angkasa saat melakukan unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM.
Dari 86 orang yang diamankan, 44 orang ditetapkan menjadi tersangka, sementara 42 orang lainnya sudah dipulangkan karena tidak cukup bukti.[yhu]
KOMENTAR ANDA