Ratusan lembar pembelaan yang dibacakan oleh tim Penasehat Hukum (PH), terdakwa Faisal Cs Kadis PU Deli Serdang, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, Jumat (5/7.2013), hingga saat ini pukul 20.20 WIB, masih berlangsung.
Sidang yang digelar sejak pukul 18.00 WIB hingga saat berita ini ditayangkan membuat salah satu hakim Majelis tertidur pulas.
Salah satu hakim, yakni Denny Iskandar, Hakim Adhoc, yang termasuk dari lima majelis hakim yang menyidangkan Faisal CS, tertunduk memejamkan matanya. Disambut Hakim ketua Denny L Tobing yang tertunduk dan kemudian tiga hakim anggota lainnya.
Mereka tertidur, ketika tim Penasehat Hukum, Faisal membacakan pembelaan hingga ratusan lembar yang dibacakan secara lisan oleh Penasehat Hukum Faisal yakni taufik.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Pakam, Rabu (19/6), menuntut terdakwa dan dua rekannya dengan tuntutan berbeda. Dimana, di hadapan majelis hakim berjumlah lima orang dipimpin Denny L Tobing SH, terdakwa Faisal dituntut agar dihukum delapan tahun penjara, Elvian selama tujuh tahun dan Agus Sumatri selama enam tahun.
Meski divonis berbeda, ketiganya dikenakan denda sama masing-masing Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Khusus untuk Faisal dan Elvian, JPU menuntut membayar uang pengganti (UP) masing-masing Rp52 miliar subsider tiga tahun penjara untuk Faisal. Sedangkan Elvian dituntut bayar UP Rp50 miliar.
Tim JPU menyatakan ketiganya bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan primer.
Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp105,83 miliar. [yhu]
KOMENTAR ANDA