post image
KOMENTAR
MBC. Kericuhan terjadi di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (5/7), usai persidangan Praperadilan yang mendudukan terdakwa. Pengunjung sidang yang merupakan keluarga terdakwa histeris, mengepung Hakim dan mengejar pihak termohon Bidang Hukum Kepolisian.

Peristiwa itu terjadi usai persidangan prapid digelar. Keluarga terdakwa langsung mengejar Hakim.

 "Pak hakim bebaskan keluarga kami. Jangan tebang pilih,"teriak keluarga terdakwa menghadang hakim ke luar ruang sidang.

Namun, sasaran amarah Hakim akhirnya berubah ke termohon yakni Bidang Bantuan Hukum kepolisian,  Gustami Lubis, Fernidinan Pinem yang saat itu mencoba menenangkan pengunjung sidang.

''Kenapa kau tangkap keluarga kami. Bebaskan keluarga kami. Apa salah orang main game,"teriak Jimmi salah satu pengunjung sidang yang histeris.

Pihak pengunjung sidang mengejar Binkum Kepolisian hingga keluar gedung PN Medan. Bahkan sempat terjadi perang mulut antara binkum kepolisian dan keluarga terdakwa.

Sebelumnya, pihak termohon yakni badan bantuan hukum kepolisian meminta keterangan 6 terdakwa dari 18 orang dijadikan tersangka. Saat itu pihak termohon Gustami Lubis, Fernidinan Pinem Binkum  juga menghadirkan satu orang saksi yang bertugas sebagai pengantar surat.

Sebelumnya, dalam persidangan, pengunjung sidang sempat bersorak ketika mendengar saksi ahli mengenai legal dan tidak legalnya suatu tempat hiburan dan praktik perjudian.

Tidak hanya itu, juga dihadirkan saksi ahli untuk menjelaskan legal atau tidaknnya kasus tersebut.

Pasalnya, dalam prapid, pihak termohon merasa bukti tak cukup. Sementara pihak penasehat hukum 18 terdakwa  menilai pihak kepolisian yang menangkap dalam hal ini bagian Reskrimum Poldasu tidak memiliki bukti yang cukup untuk lakukan penangkapan atas klien nya.

Arifach penasehat hukum 18 terdakwa mengatakan dalam isi gugatan tersebut selain menolak proses penangkapannya, ia juga meminta pada majelis hakim yang diketuai ET Pasaribu SH agar segera menjatuhkan vonis membebaskan seluruh kliennya dalam proses penangkapan tersebut.

"kami meminta agar majelis hakim seadil-adilnya membebaskan para klien saya dari penangkapan tersebut,"ucap Arifach.

Dalam gugatannya sendiri, ia menjelaskan permainan judi yang disangkakan penyidik polisi bukanlah suatu permainan juga seperti yang di atur dalam pasal 303 KUHP. Permainan tersebut hanyalah permainan adu ketangkasan yang tak jauh beda dengan permainan yang lainnya.

"Happy Zone itu adalah tepat hiburan ketangkasan dimana tata caranya sama dengan tempat-tempat hiburan ketangkasan lainnya yang ada di Kota Medan seperti, Time Zone, Amazone yang mana sebelum bermain pada mesin ketangkasan, pemain terlebih dahulu wajib membeli koin seharga Rp2ribu untuk satu koin," teranganya.

Bahkan menurutnya, lokasi Happy Zone tersebut memiliki izin dari dinas pariwisata. Lebih lanjut ia menjelaskan koin tersebut berguna untuk menghidupkan mesin adu ketangkasan tersebut dan bilamana seorang pemain dengan cekatan, maka akan mendapatkan tiket atau koin hadiah. "koin hadiah itu dapat ditukar dengan hadiah seperti boneka, buku, pinsil, setip, rautan, kubus dan lain-lain berupa main-mainan. Sementara hadiah terbesar adalah voucer pulsa handphone. Dan itu hanya sebagai permainan semata dan tidak memberikan harapan kepada pengunjung ataupun perusahaan untuk memperoleh keuntungan yang berlipat ganda," pungkasnya.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa tempat hiburan Happy Zone yang terletak di lantai dasar Plaza Millenium di Jalan Kapten Muslim No 111 Komplek Millenium Plaza itu telah mendapatkan izin dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan  bernomor 503/685.SK.IUP.DU/HAA/MH/2012 atas nama perusahaan Happy Zone yang diterbitkan Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan saat itu.

Sekadar diketahui, penangkapan itu terjadi 1 Juni 2013 sekira pukul 18.00 WIB. Dalam penangkapan itu sendiri, petugas yang turun berkisar 50-60 petugas. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum