post image
KOMENTAR
MBC. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa sejumlah saksi dalam pekara suap dana bantuan bawahan dari provinsi Sumatera Utara (Sumut) ke kabupaten Mandailing Natal (Madina)

Hari ini Jumat, (5/7/2013), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD, Ali Mutiara sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Bupati Madina, Hidayat Batubara (foto).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2013).

Dalam perkara yang sama, KPK juga bakal menginterogasi Raja Sahlan Nasution.

Dia pegawai negeri sipil (PNS) pemerintah kabupaten (Pemkab) Madina. Sama seperti Ali, dia bakal doperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Seperti disiarkan Rakyat Merdeka Online, Hidayat Batubara sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan KPK.

Selain menjerat Bupati Mandailing itu, KPK juga menetapkan kontraktor Surung Panjaitan dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Sumatera Utara (Sumut), Khairil Anwar menjadi tersangka.

Untuk Surung, KPK menjeratnya dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 99 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang (UU) 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Korupsi.

Sementara Khairin Anwar selaku Plt Kadis PU Kabupaten Madina diduga Pasal 12 a atau 11 Undang-Undang 31 Tahun 99 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2002. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum