post image
Benny Mamoto
KOMENTAR
Deputi Pemberantasan Badan Nasional Narkotika (BNN), Irjen Benny Mamoto dituduh melakukan pemerasan kepada pengusaha money changer kelahiran Medan bernama Helena. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Berdasarkan Tanda Bukti Laporan (TBL) bernomor TBL/288/VI/2013/ Bareskrim tertanggal 28 Juni 2013, Benny diduga melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan oleh Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412 KUHP.

Dari keterangan tertulis yang diterima wartawan, Helena adalah pengusaha PT Sky Money Changer (PT SMC). Wanita kelahiran Medan, 19 November 1974 itu berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Jalan Kenari 5/92 Bukit Golf Mendaterania, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Helene menjelaskan, kasus ini berawal saat rekening PT SMC menjual mata uang senilai 800 ribu dollar Singapura kepada money changer (MC) Batam yang berada di Singapura.

Uang MC Batam tersebut dibawa pulang ke Batam dan dijual ke Bank BII cabang Batam. berhubung waktu itu tidak ada kliring maka uang penjualan SGD 800 ribu disetor ke BII atas nama Aris di cabang Muara Karang, Jakarta.

"Kemudian pada bulan Februari 2012 saat PT SMC akan melakukan transaksi bank, kami diberitahu pihak bank bahwa rekening diblokir dengan alasan transaksi mencurigakan. BII memberitahukan rekening PT SMC telah diblokir oleh BNN sesuai surat yang diterima oleh PPATK atas permintaan BNN," ucap Helena di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/7/2013) seperti disiarkan Liputan6.com.

Perempuan berusia 38 tahun itu bilang, pemblokiran ditandatangani pejabat BNN yakni Benny Mamoto.

"Saya merasa ada yang ganjil dari blokir ini, karena sejak pemblokiran bulan Februari saya tidak diberi kejelasan apapun, sampai pada saatnya saya datang menanyakan kepada BII, lalu BII memberitahukan bahwa silakan tanya BNN. Saya mendatangi BNN tapi kejelasan tidak pernah diberitahu kepada saya, hingga bulan Oktober, baru dilakukan pemeriksaan terhadap," ungkap dia.

Kemudian dirinya telah berkali-kali mempertanyakan ke bagian pemberantasan narkoba BNN, namun tak ada kejelasan. Dirinya pun meminta diklarifikasi sendiri pihak yang berkaitan dengan rekening perusahaan PT SMC. Akhirnya dilakukan pemeriksaan ke Medan.

"Sewaktu di Medan, saya sempat diminta oleh pihak BNN jalan-jalan. Setelah pemeriksaan, saya tanya mau kemana? Tim yang berjumlah sekitar 8 orang itu pun minta jalan ke Singapura, lalu akomodasinya saya diminta tanggung. Saya melakukan ini karena dijanjikan bahwa blokir akan dibuka, namun saya merasa ditipu, sampai saat ini blokir tidak pernah dibuka," beber dia.

Atas perlakuan oknum aparat BNN itu, dirinya sangat dirugikan di mana ia mengaku harus menanggung biaya operasional oknum anggota BNN tersebut. Ia menuding oknum BNN juga meminta ratusan juta rupiah agar rekening tersebut dibuka -yang uangnya diduga diserahkan kepada Beni Mamoto.

"Saya juga membayar tiket penerbangan anggota BNN," kata Helena.

Atas dugaan pemerasan itu, Helena pun membuat laporan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti dan diterima pihak penerima laporan polisi yakni Iptu Edy Wuryanto pada tanggal 28 Juni 2013.

"Saya meminta dengan sangat agar Benny Mamoto, yang pejabat di BNN, segera membuka rekening saya dan bertanggung jawab atas kerugian saya. Saya minta Bareskrim Polri membantu saya," pungkas Helena. [ded]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal