Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan meminta masyarakat untuk meberikan masukan dan koreksi sebagai penyempurnaan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan diumumkan mulai 11 Juli 2013.
Komisioner KPU Kota Medan, Yenni Khairiah Rambe, menyebutkan, setidaknya terdapat 4 hal utama yang bisa menjadi bahan koreksi dari masyarakat. Diantaranya, kesalahan penulisan data pemilih seperti nama dan tempat tinggal, status warga yang terdapat dalam DPS khususnya bagi TNI/Polri, maupun yang menyangkut persyaratan calon pemilih menyangkut usia caon pemilih serta apakah yang besangkutan masih hidup atau sudah meninggal dunia.
"koreksi yang masuk akan menjdi bahan kita untuk memperbaiki data DPS pada saat proses DPS perbaikan," kata Yenni, Kamis (4/7/2013).
Yenni menyebutkan pengumuman DPS di seluruh Kota Medan mulai dilakukan mulai 11 Juli 2013. Pengumuman tersebut akan dilakukan dengan menempelkan data warga pada setiap kantor pemerintahan ditingkat kelurahan, hingga tingkat lingkungan tempt tinggal.
Selain itu pengumuman ini juga akan diserahkan kepada pengurus partai politik dan jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
"Jadi data itu kita serahkan kepada seluruh jajaran supaya hasilnya bisa maksimal kepada seluruh masyarakat," ujarnya. [ded]
KOMENTAR ANDA