post image
KOMENTAR
Rahudman Harahap sempat mengeluhkan perasaannya kepada majelis hakim atas nasibnya sebagai terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (4/7/2013) siang.

Curhat itu disampaikan Rahudman Harahap dalam agenda memberikan keterangan terdakwa dalam persidangan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 yang merugikan negara sekitar  Rp1,5 Miliar.

"Kepada Majelis Hakim yang saya hormati kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum, persidangan ini sungguh sangat melelahkan. Apa yang kita bahas disini berkutat di ketentuan-ketentuan. Saya bermohon pada kesempatan ini dan saya tidak lagi mengajukan pledoi.

"Mudah-mudahan majelis bisa mempertimbangkan tentang betapa berat menghadapi kondisi saat ini. Dan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah membuat persidangan ini berjalan tertib. Semoga semua upaya kita ini adalah upaya penegakan hukum yang benar di Negara Ini," ujar Rahudman.

Bahkan dengan nada memelas Rahudman meminta maaf kepada majelis hakim dan jaksa.

"Terima kasih Jaksa Penuntut Umum. Mohon maaf kalau ada salah saya dan juga Majelis hakim yang mulia, semoga akan ada keadilan yang kita peroleh. Apapun itu keputusan Majelis Hakim adalah keputusan yang terbaik untuk saya dan keluarga saya selaku terdakwa dalam persidangan ini," tutur Rahudman.

Luapan isi hati Rahudman tersebut diuraikannya setelah dicecar sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim. Dalam persidangan ini, Rahudman membantah pengakuan mantan bawahannya yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini, Amrin Tambunan. Amrin Tambunan sendiri sudah jadi terpidana 4 tahun penjara dalam kasus serupa.

Hal yang dibantah Rahudman adalah soal kesaksian Amrin yang menyatakan perbuatan korupsi itu dilakukan atas perintah Rahudman yang saat itu menjabat sebagai Sekda Kabupaten Tapsel. Dia menyatakan dana TPAPD Rp1,5 Miliar itu digunakan untuk perjalanan dinas Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda Tapsel.  

Rahudman bilang, tidak pernah ada keluar uang dari kas tanpa ada pertanggungjawaban. Dia juga tidak kenal dengan David yang membayarkan uang pengganti kerugian negara  Rp1,5 Miliar untuk terpidana Amrin Tambunan.

Persidangan itu sendiri akan kembali dilanjutkan pada 18 Agustus untuk mendengarkan tuntutan terhadap terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum