post image
KOMENTAR
Sidang gugatan citizen lawsuit terhadap orang nomor satu di Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/7/2013) siang tadi. Majelis Hakim dalam persidiangan tersebut Wakil Ketua PN Medan, Surya Pardamean.  

Persidangan akhirnya ditunda dan dilanjutkan kembali Agustus mendatang setelah 7 dari 9 pihak tergugat, yaitu perwakilan dari BPK RI, Kejatisu, Polda Sumut, KPUD Sumut, Kemendagri dan Presiden tidak hadir.

Sementara untuk tergugat kesatu yaitu Gatot Pujo Nugroho, majelis tidak menerima kuasanya karena kuasa yang dikirim sama dengan kuasa untuk tergugat Gubernur, padahal Gatot juga digugat secara pribadi dalam Citizen Lawsuit ini.

"Jadi di sini untuk kuasa hukum tergugat dua yakni Gubernur Sumatera Utara, tidak bisa mewakili Gatot Pujo Nugroho. Dimana Gatot Pujo Nugroho ditetapkan secara pribadi sebagai tergugat satu. Jadi kalau Staff Biro Hukum Pemprovsu hanya bisa untuk Gubsu tidak mewakili Gatot. Sementara untuk Gatot harus menggunakan advokat yang legal," ujar Surya Pardamean.

Keputusan tersebut dikeluarkan majelis hakim Surya Pardamean setelah kuasa hukum 25 penggugat, Hamdani  Harahap meminta ketegasan majelis hakim dalam menetapkankan perwakilan dari pihak tergugat.

Sementara itu, persidangan ditunda untuk melengkapi pihak-pihak tergugat.
Majelis Hakim, akan kembali mempertimbangkan apakah akan menerima citizen lawsuit dengan aturan hukum Peraturan Mahkamah Agung. Pasalnya, Majelis Hakim akan memberikan kesempatan kepada para pihak tergugat.

"Kita tidak bisa memastikan apakah sudah dipanggil secara patut atau tidak. Kita akan memanggil sebanyak tiga kali, jika dalam tiga kali panggilan masih belum hadir akan dilanjutkan," ujar hakim sambil menunda persidangan hingga satu bulan pada 15 Agustus 2013 yang disambut kata setuju para penggugat.

Hamdani Harahap sendiri mengaku kecewa dengan pihak tergugat yang dinilainya tak berani menghadapi hukum. Tidak hadirnya para tergugat, kata Hamdani, akan memperlambat proses persidangan dan membuat praktik korupsi di Sumut semakin merajalela.

Diketahui, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho digugat citizen lawsuit oleh 25 warganya (23 diataranya pengacara) di Pengadilan Negeri Medan. Para warga itu menilai pemberian Bantuan Daerah Bawahan (BDB) kepada kabupaten/kota di Sumatera Utara tidak berazaskan keadilan dan semangat membangun provinsi itu. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum