post image
KOMENTAR
MBC. Aliansi Masyarakat Pecinta Otomotif (AMPO) memberi apresiasi kepada pihak Polresta Medan yang telah menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus sengketa lahan sirkuit multi fungsi di Jalan Pancing, Medan Estate.

Meski begitu, AMPO tetap mendesak pihak Kepolisian agar terus mengusut sengketa lahan yang telah menelan korban jiwa itu.

"Kita berikan apresiasi dimasa kepemimpinan Kapolresta yang baru, dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus dugaan jual beli fiktif kasus sengketa lahan yang melibatkan sirkuit multi fungsi itu," kata Presedium AMPO, Ramli Tarigan, Kamis (4/7/2013).

Ramli mengatakan pihaknya juga berterima kasih kepada Kapoldasu Irjen Pol Syarief Gunawan dan Kapolresta Medan yang hingga saat ini tetap mengedepankan unsur profesionalitas dalam penyelidikan kasus dugaan jual beli fiktif lahan sirkuit hingga menemui titik tersebut.

Kedepan, Ramli berharap agar pihak Polresta Medan tetap mengusut kasus ini hingga tuntas sampai ke akarnya.

"Kita harapkan agar pihak Polresta Medan menyelesaikan kasus ini hingga keakar-akarnya," harapnya

Selain itu Ramli menegaskan agar pihak kepolisian tidak tebang pilih dalam penyelesaian kasus dan memeriksa semua orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan jual beli fiktif sirkuit multi fungsi ini.

"Kita minta polisi tidak tebang pilih dalam kasus ini," tegasnya.

Dikatakan Ramli lagi, walaupun telah dua orang ditetapkan sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan ada orang lain yang menjadi otak dibalik dugaan jual beli fiktif lahan sirkuit dan memeriksa orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan jual beli fiktif lahan ini.

"Memang sudah dua orang ditetapkan tersangka, tapi tak menutup kemungkinan ada orang lain yang terlibat, dan itu harus diperiksa," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, pihak Polresta Medan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli fiktif lahan sirkuit multi fungsi yang telah dihibahkan ke IMI Sumut.

Selain dua orang yang telah ditetapkan tersangka, Polresta Medan juga telah memeriksa Alwi SH yang merupakan seorang pemegang saham di PT Mutiara Development yang merupakan pihak pengembang yang mengklaim telah membeli lahan tersebut dari PT Pengembang Perumahan.

Dua orang telah menjadi korban dalam kasus sengketa lahan ini. Rudianto alias Rodot mengalami luka bacokan akibat diserang sekelompok orang saat mengawasi pembangunan di Sirkuit tersebut. Selanjutnya Suyetno ketua SPSI Medan Estate tewas mengenaskan dibantai sekelompok dari salah satu Ormas di Kota Medan.[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum