post image
KOMENTAR
Pengadilan Negeri Medan akhirnya menggelar sidang perdana  yang dilayangkan 23 pengacara terhadap Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Kamis (4/7/2013).

Sidang gugatan Citizen Lawsuit itu dimulai pukul 14.00 WIB dipimpin langsung Wakil Ketua PN Medan Surya Pardamean di ruang Cakra I. Ruangan itu juga yang dipakai
untuk menyidangkan Walikota Medan Nonaktif, Rahudman Harahap.

Dalam persidangan Citizen Lawsuit tersebut, sebanyak 25 tokoh masyarakat (23 diantaranya pengacara) menggugat Ketua DPRD Sumut, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) perwakilan Sumatera Utara, Kapolda, Kejaksaan, Mendagri, dan Presiden RI. 

Khusus untuk Gatot Pujo Nugroho digugat atasnama pribadi sebagai Gubernur Sumatera Utara.

Sementara dari pihak penggugat, dari 25 tokoh masyarakat diwakili empat orang penasehat hukum salah satunya, Hamdani Harahap.

Dari pihak tergugat hanya perwakilan Presiden SBY dan Mendagri yang tidak hadir. Sementara itu, untuk Gatot Pujo Nugroho dianggap tidak sah oleh Hakim. 

"Untuk saudara yang mewakili Gatot Pujo Nugroho, tidak sah jika diwakili oleh Staf Pemprov, jadi harus yang legal yakni advokat yang sah. Karena yang digugat, Gatot secara pribadi kalau Gubernur bisa diwakili," ujar Surya Pardamean.

Diketahui, gugatan Citizen Lawsuit dilayangkan Tim Advokasi Penyelamat Sumatera Utara yang diketuai Hamdani Harahap pada 3 Juni lalu. Citezen Lawsuit merupakan langkah hukum bagi warga negara untuk menggugat tanggungjawab penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga negara. 

Ada pun materi gugatan terkait dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) yang dikucurkan Gubernur Sumut.

"Sebagai pemimpin Gatot Pujo Nugroho lalai dalam memenuhi hak-hak warga negara. Demikian juga para tergugat dalam hal ini, DPRD Sumut, Kapoldasu, Kejatisu dan BPK yang tidak menjalankan fungsinya. Kasus korupsi marak, konflik tanah tak kunjung selesai, dan infratruktur jalan yang rusak akibat praktik korupsi yang massif di Sumatera Utara," ujar Hamdani. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum