post image
KOMENTAR
Sidang Rahudman Harahap kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Kamis (5/7/2013), dimana dalam agenda hari ini adalah untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saksi ahli dimaksud adalah Dra Marisi Parulian, MSi dari Kemendagri. Namun sayang, saksi ahli yang dihadirkan Jaksa tidak hadir dalam persidangan yang digelar.

"Karena saksi ahli tidak hadir, kami izin majelis untuk membacakan BAP dari saksi ahli,"ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mendengar permintaan jaksa, majelis hakim diketuai Sugiyanto, memberi izin dan mennayakan terdakwa Rahudman yang juga tidak keberatan.

Usai Jaksa membacakan BAP keterangan ahli, majelis hakim langsung melanjutkan dengan keterangan terdakwa.

Rahudman Harahap, didudukan sebagai terdakwa atas dugaan korupsi TPAPD (Tunjangan Pemerintah Aparatur Perangkat Desa) Kab. Tapanuli Selatan pada tahun 2004 dan 2005, senilai 1,5 miliar. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum