Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara menerapkan penyesuaian penaikan tarif air minum pada 2013 ini sebesar 25 hingga 60 persen untuk seluruh pelanggan di Kota Medan dan sekitarnya.
Penyesuaian penaikan tarif air minum ini sesuai dengan Keputusan Gubsu Nomor 188.44/147/KPTS/2013 tentang tarif air minum dan retribusi air limbah PDAM Sumatera Utara tanggal 11 Maret 2013 dan Keputusan Direksi PDAM Tirtanadi Nomor 64/KPTS/2013 tanggal 3 Juni 2013 tentang penyesuaian tarif air minum dan retribusi air limbah di Kota Medan dan sekitarnya.
Menurut Direktur Operasi PDAM Tirtanadi Mangindang Ritonga, tarif baru air minum ini berlaku mulai dari pemakaian air pelanggan dari tanggal 3 Juli 2013 sampai dengan 25 Juli 2013.
"Artinya, pembayaran tarif baru air minum itu dilakukan pada penerbitan rekening air di bulan Agustus 2013," kata Mangindang disela kegiatan Sosialisasi Penyesuaian Penaikan Tarif Air Minum PDAM Tirtanadi di Hotel Danau Toba Medan, Kamis (4/7/2013)
Sementara Divisi Operasional Zona I PDAM Tirtanadi Zulkifli Lubis, mengatakan penyesuaian penaikan tarif air minum sebesar 25 hingga 60 persen berlaku untuk seluruh golongan pelanggan air minum PDAM Tirtanadi.
Misalnya, sebut Zulkifli, untuk pelanggan kelompok sosial, penyesuaian tarif air minum untuk pemakaian lebih kecil dari 10.000 liter, kenaikannya sebesar Rp1 perliter dari tarif awal hanya sebesar Rp0,57 perliter.
"Untuk pemakaian diatas 10.000 liter, kenaikannya sebesar Rp1 liter. PDAM sekarang memakai penghitungan liter untuk penggunaan air, tidak lagi menggunakan hitungan meter kubik," ujar Zulkifli.
Menurut Zulkifli, dalam hitung-hitungan, 1000 liter sama dengan 1 meter kubik, berarti 10.000 liter sama dengan 10 meter kubik. "Dalam peraturan lama, ada 3 kelompok tarif, yaitu dibawa 10 meter kubik, 10 meter kubik hingga 20 meter kubik dan diatas 20 meter kubik," kata Zulkifli.
Sekarang ini, sebut dia, PDAM Tirtanadi mengacu pada hitungan peraturan baru yang menerapkan 2 kelompok tarif, yaitu pemakaian air 0 liter sampai 10.000 liter dan pemakaian diatas 10.000 liter.
Untuk tarif air niaga, kata Zulkifli, penyesuaian penaikann tarif air sebesar Rp20 perliter untuk pemakaian dibawah dan diatas 10.000 liter. [ded]
KOMENTAR ANDA